JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ekstradisi terhadap Antonio Messicati Vitale, mafia asal Palermo, Italia tergantung keputusan Presiden.
"Pelaksanaan ekstradisi akan tergantung kepada keputusan Presiden, terkait dengan aspek disetujui maupun tidak disetujuinya permintaan ekstradisi tersebut," kata Untung kepada Wartawan, Minggu (25/11), dari Bandung.
Menurut Untung, bahwa Majelis Hakim PN Denpasar telah mengeluarkan penetapan Nomor: 01/Pen.EX/2013/PN.Dps, 20 November 2013, yang pada intinya, mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta jaksa untuk tetap menahan termohon ekstradisi sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi.
Antonio Messicati Vitale diketahui tergabung dalam mafia Costra Nostra, dimana pemerintah Italia telah mengajukan permohonan esktradisi terhadapnya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Jaksa anti mafia di Kota Palermo, bagian Selatan, Italia meminta ekstradisi melalui Pemerintah Italia dengan saluran diplomatik guna memeriksa dan menuntut Antonio dan sebelumnya permohonan telah diajukan ke PN Denpasar.
Antonio Messicati Vitale divonis bersalah karena bekerjasama dengan kelompok mafia Costra Nostra, dengan dugaan kuat telah melakukan serangkaian kejahatan, mulai pemerasan dan perusakan barang, sejak 1998.
Dikatakan Untung bahwa pertimbangan Jaksa Agung dan praktek penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan memperbandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif.
Adapun terkait kendala batas waktu tanggal 7 Desember 2013, sebagaimana diatur dalam hukum pidana Italia, dan yang disampaikan oleh Kejaksaan Italia, hendaknya dapat dijadikan pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan follow up-nya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 mengenai Ekstradisi.
"Ini semua juga karena Putusan PN Denpasar dan kerjasama Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan (Law and Justice). Sebab kejahatan terorganisir yang melibatkan kelompok mafia harus dianggap sebagai musuh bersama dan Negara Indonesia bukanlah safe heaven (surga) bagi pelarian-pelarian dari para pelaku kejahatan di luar negeri," papar Untung.(bhc/mdb) |