Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kejaksaan Agung
Ekstradisi Mafia Italia Masih Menunggu Keputusan Presiden
Monday 25 Nov 2013 04:44:50
 

Antonio Messicati Vitale, mafia asal Palermo, Italia.(Foto: nuovaresistenza.org)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ekstradisi terhadap Antonio Messicati Vitale, mafia asal Palermo, Italia tergantung keputusan Presiden.

"Pelaksanaan ekstradisi akan tergantung kepada keputusan Presiden, terkait dengan aspek disetujui maupun tidak disetujuinya permintaan ekstradisi tersebut," kata Untung kepada Wartawan, Minggu (25/11), dari Bandung.

Menurut Untung, bahwa Majelis Hakim PN Denpasar telah mengeluarkan penetapan Nomor: 01/Pen.EX/2013/PN.Dps, 20 November 2013, yang pada intinya, mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta jaksa untuk tetap menahan termohon ekstradisi sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi.

Antonio Messicati Vitale diketahui tergabung dalam mafia Costra Nostra, dimana pemerintah Italia telah mengajukan permohonan esktradisi terhadapnya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Jaksa anti mafia di Kota Palermo, bagian Selatan, Italia meminta ekstradisi melalui Pemerintah Italia dengan saluran diplomatik guna memeriksa dan menuntut Antonio dan sebelumnya permohonan telah diajukan ke PN Denpasar.

Antonio Messicati Vitale divonis bersalah karena bekerjasama dengan kelompok mafia Costra Nostra, dengan dugaan kuat telah melakukan serangkaian kejahatan, mulai pemerasan dan perusakan barang, sejak 1998.

Dikatakan Untung bahwa pertimbangan Jaksa Agung dan praktek penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan memperbandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif.

Adapun terkait kendala batas waktu tanggal 7 Desember 2013, sebagaimana diatur dalam hukum pidana Italia, dan yang disampaikan oleh Kejaksaan Italia, hendaknya dapat dijadikan pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan follow up-nya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 mengenai Ekstradisi.

"Ini semua juga karena Putusan PN Denpasar dan kerjasama Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan (Law and Justice). Sebab kejahatan terorganisir yang melibatkan kelompok mafia harus dianggap sebagai musuh bersama dan Negara Indonesia bukanlah safe heaven (surga) bagi pelarian-pelarian dari para pelaku kejahatan di luar negeri," papar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2