JAKARTA, Berita HUKUM - Izedrik Emir Moeis Politisi PDI- P dari Kalimantan Timur kembali diperiksa menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan. Saat selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya memberikan komen sedikit saja ke wartawan, Jumat (11/10).
Emir Moeis mantan Ketua Banggar DPR-RI ini keluar usai diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul 19.00 Wib, lagi lagi kali ini ia masih menampik pertanyaan para wartawan perihal pemeriksaannya. Emir hanya sepatah kata menjawab pertanyaan-pertanyaan para wartawan yang telah menanti hingga mengikutinya menaiki mobil tahanan yang membawa ke hotel prodeo, bahkan kali ini Emir tampak terlihat sedikit sinis dan jengkel, "Pemeriksaanya ya itu-itu saja. Ya (nanti) baca di koran saja, ya masih sama seperti yang kemarin," komennya.
Emir menolak berkomentar lebih lanjut, sementara dalam pemeriksaan lanjutan kali ini, Emir berada selama hampir 5 jam di dalam gedung KPK, dan seperti telah diberitakan, Emir ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Ketua Komisi XI DPR RI itu baru diperiksa setelah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis dengan dalih proses penyidikan menjadi cukup rumit, karena masih ada dilakukan, saksi-saksi di Amerika Serikat.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada tahun 2004 lalu.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, yang menjerat mantan Dirut Utama PT PLN Eddie Widiono.
Dalam kasus ini, Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/put) |