Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Emirat Arab Penjarakan Blogger Prodemokrasi
Monday 28 Nov 2011 00:38:25
 

Pengadilan federal Abu Dabi, Minggu (27/11), menjatuhkan hukuman penjara bagi lima aktivis blogger terkait kampanye antipemerintah Uni Emirat Arab (UEA).(Foto: VOA News)
 
ABU DABI (BeritaHUKUM.com) – Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) memvonis lima aktivis prodemokrasi dengan hukuman penjara dua hingga tiga tahun penjara. Mereka disangkakan telahmenggunakan Internet untuk menyerukan aksi demonstrasi antipemerintah.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan di Abu Dhabi, Minggu (27/11). Aparat berwenang langsung memenjarakan para aktivis tersebut, begitu hakim menyatakan bahwa mereka bersalah telah menghina para pemimpin negara Teluk ini.

Terdakwa yang paling menonjol, blogger Ahmed Mansur. Ia harus menerima hukuman tiga tahun. Sedangkan empat aktivis lainnya dipenjara selama dua tahun. Pihak berwenang menangkap para aktivis itu pada April lalu, karena menggunakan sebuah situs internet untuk mengecam pemerintah dan menyerukan aksi protes.

Kelompok-kelompok HAM mengecam hukuman yang dijatuhkan UEA terhadap para aktivis itu. Mereka mengatakan bahwa tindakan itu tidak adil dan meminta, agar para aktivis itu dibebaskan. Pengadilan mereka itu bertepatan dengan aksi prodemokrasi melawan pemerintah otoriter lainnya di wilayah tersebut pada tahun ini.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2