Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Emirat Arab Penjarakan Blogger Prodemokrasi
Monday 28 Nov 2011 00:38:25
 

Pengadilan federal Abu Dabi, Minggu (27/11), menjatuhkan hukuman penjara bagi lima aktivis blogger terkait kampanye antipemerintah Uni Emirat Arab (UEA).(Foto: VOA News)
 
ABU DABI (BeritaHUKUM.com) – Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) memvonis lima aktivis prodemokrasi dengan hukuman penjara dua hingga tiga tahun penjara. Mereka disangkakan telahmenggunakan Internet untuk menyerukan aksi demonstrasi antipemerintah.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan di Abu Dhabi, Minggu (27/11). Aparat berwenang langsung memenjarakan para aktivis tersebut, begitu hakim menyatakan bahwa mereka bersalah telah menghina para pemimpin negara Teluk ini.

Terdakwa yang paling menonjol, blogger Ahmed Mansur. Ia harus menerima hukuman tiga tahun. Sedangkan empat aktivis lainnya dipenjara selama dua tahun. Pihak berwenang menangkap para aktivis itu pada April lalu, karena menggunakan sebuah situs internet untuk mengecam pemerintah dan menyerukan aksi protes.

Kelompok-kelompok HAM mengecam hukuman yang dijatuhkan UEA terhadap para aktivis itu. Mereka mengatakan bahwa tindakan itu tidak adil dan meminta, agar para aktivis itu dibebaskan. Pengadilan mereka itu bertepatan dengan aksi prodemokrasi melawan pemerintah otoriter lainnya di wilayah tersebut pada tahun ini.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2