JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar kode etik . Hal itulah yang dinyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta, Senin (18/6).
“Sudah saya sampaikan secara resmi dan tertulis kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung," kata Eman.
Meski demikian, Eman enggan menyebutkan siapa nama-nama Hakim yang diduga nakal itu. Pasalnya, KY tidak mau mengambil resiko, sampai empat Hakim nakal tersebut benar-benar terbukti melanggar kode etik perilaku Hakim. Namun, keempat Hakim itu terdiri atas Hakim ad hoc dan Hakim karir.
Untuk itu, pihaknya meminta, agar ke depannya KY dilibatkan dalam proses seleksi hakim, khususnya untuk peradilan rendah."Karena selama ini seleksi Hakim ad hoc untuk peradilan rendah itu kami belum ikut, entah Tipikor, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan Hubungan Industrial. Tinggal sekarang bolanya sudah di MA semua," ucap Eman.
Sementara itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi secara langsung. Dan dalam investigasi tersebut, KY menemukan kecenderungan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.
"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.
Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh Majelis Hakim di lokasi yang sama.
"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.(dbs/biz)
|