Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengadilan Tipikor
Empat Hakim Tipikor Semarang, Diduga Melanggar Kode Etik
Monday 18 Jun 2012 18:23:06
 

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar kode etik . Hal itulah yang dinyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta, Senin (18/6).

“Sudah saya sampaikan secara resmi dan tertulis kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung," kata Eman.

Meski demikian, Eman enggan menyebutkan siapa nama-nama Hakim yang diduga nakal itu. Pasalnya, KY tidak mau mengambil resiko, sampai empat Hakim nakal tersebut benar-benar terbukti melanggar kode etik perilaku Hakim. Namun, keempat Hakim itu terdiri atas Hakim ad hoc dan Hakim karir.

Untuk itu, pihaknya meminta, agar ke depannya KY dilibatkan dalam proses seleksi hakim, khususnya untuk peradilan rendah."Karena selama ini seleksi Hakim ad hoc untuk peradilan rendah itu kami belum ikut, entah Tipikor, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan Hubungan Industrial. Tinggal sekarang bolanya sudah di MA semua," ucap Eman.

Sementara itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi secara langsung. Dan dalam investigasi tersebut, KY menemukan kecenderungan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.

"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.

Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh Majelis Hakim di lokasi yang sama.

"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2