JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 628 sopir angkutan kota (angkot) terjaring tidak memakai seragam dan kepemilikan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Hasil itu didapatkan dari razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di seluruh terminal bus yang tersebar di Jakarta.
Pada Kamis (1/12) , petugas Dishub berhasil menilang 203 sopir. Selanjutnya, pada Jumat (2/12), sebanyak 207 sopir dikenakan hal serupa. Sedangkan pada Senin (5/12) kemarin, tercatat 108 sopir kena tilang. "Untuk hari ini, kami menilang 110 sopir, karena tidak memiliki atribut lengkap,” kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (6/12).
Menurut dia, dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sopir. Selanjutnya, dapat mengurangi sopir tembak dan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan umum itu. "Kami hanya melaksanakan aturan, agar para sopir angkutan umum lebih disiplin," tegasnya.
Dalam razia ini, Dishub masih tetap memfokuskan penindakan terhadap sopir yang tidak memiliki kelengkapan atribut yang harus dimiliki sopir. Hal ini antara lain seragam, KPP dan KPA. Hingga akhir Desember 2011 ini, Dishub hanya memberikan sanksi tilang. Namun, mulai Januari 2012 mendatang alan dikenakan sanksi pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi.(bjc/irw)
|