JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai anggota kelompok tak dikenal. Mereka ini diduga yang menyerang dan menganiaya Kanit Intelkrim Polsek Nimbrokang, Kabupaten Jayapura, Papua.
"Saat ini, petugas kepolisian setempat telah mengamankan empat orang warga. Mereka hingga saat ini masih diminta keterangannya. Statusnya masih sebagai saksi," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12).
Menurut dia, polisi belum mengetahui apakah keempatnya ikut dalam pengeroyokan tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui penyerangan yang menyebabkan Bripda Ridwan terluka parah di bagian wajah, kepala, dan pinggang. Penangkapan mereka atas dasar kesaksian dari dua orang anggota kepolisian yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua polisi Bripda Ridwan Napitupulu bersama anggota Intelkam Polres Jayapura, Bripka Dian Budi Santos sedang melakukan patroli pengibaran bendera Bintang Kejora di daerah Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, pukul 01.00 WIT, Kamis (1/12). Saat sampai di sana, mereka langsung diserang belasan orang bersenjata panah dan parang.
Bripka Dian berhasil menyelamatkan diri dari kepungan kelompok tak dikenal itu. Tapi naas bagi Bripda Ridwan. Ia tertangkap dan dianiaya. Meski menderita luka cukup parah akibat dipukuli, ia akhirnya dapat lolos dari penyerangan itu, setelah terjun ke sungai. Saat melarikan diri, kelompok tersebut memanahnya dan mengenai pinggang. Saat ini, Bripda Ridwan masih menjalani perawatan intensif di RS Youwari, Sentani, Jayapura, Papua.(dbs/bie)
|