Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Empat Partai Mendaftar Di Hari Keempat
Thursday 16 Aug 2012 17:26:23
 

Pendaftaran Empat partai Ke KPU (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki hari keempat pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, empat parpol datang ke KPU untuk menyerahkan berkas-berkas pendaftaran.

Keempat parpol itu adalah, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Independen (SRI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKDI tiba di meja panitia pendaftaran tepat pukul 11.00 WIB. Dipimpin oleh Sekjennya, Michael Hendry Lumanaw, yang didampingi oleh sepuluh orang pengurus, partai yang diketuai oleh Maria Anna ini membawa 7 box berisi berkas data-data partai.

Selang 2 (dua) jam, dipimpin oleh Sekjennya, Fachrudin Hasan, Partai Kongres datang ke Ruang Sidang Utama KPU yang disulap menjadi tempat pendaftaran. Partai ini membawa sebelas box berkas data.

Setelah itu, menjelang berakhirnya waktu pendaftaran, pukul 14.45 WIB, Partai SRI tiba di KPU. Ketua partai, Damanus Taufan, memimpin langsung rombongan yang datang dengan diiringi tarian etnis. Partai ini membawa 19 box berkas data.

Terakhir, pukul 15.55, PKB pun mendaftar kepada panitia. Sekjen PKB, Imam Nahrowi, memimpin pendaftaran tersebut, dan menyerahkan empat box berkas data partai kepada panitia.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2