JAKARTA, Berita HUKUM - Empat pelaku pencurian kendaraan roda dua siang tadi berhasil dibekuk petugas kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat. Satu diantara pelaku ditembak di bagian kaki, saat pelaku kabur dari sergapan petugas, Senin (14/1).
Kepolisian Polsek Tambora siang tadi menangkap empat pelaku spesialis pencuri motor, satu dari pelaku berhasil ditembak Polisi saat kabur dari penyergapan.
Mereka yaitu Efan Agustian (EA) seorang residivis, menderita luka tembak di kaki, Rojudin (24), Said (26) , dan Embi (23). Para bandit tersebut berasal dari wilayah Banten, Jawa Barat.
Kejadian tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kurir pengantar motor curian tersebut, dan langsung dilakukan pengembangan.
Petugas yang tak mau kehilangan buruannya langsung mengejar otak dari pencurian tersebut. Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial Efan Agustian (EA) di wilayah Batu Ceper Tangerang. Tetapi saat dilakukan penangkapan, Efan Agustian (EA) mencoba kabur, namun langkahnya terhenti oleh timah panas Polisi.
Menurut EA, dirinya sudah 11 kali melakukan aksi tersebut, dan wilayah operasi selalu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dirinya pun, katanya, sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Menurut kapolsek Tambora, Kompol Donni Eka, "keempat pelaku merupakan pemain lama dan keempatnya memiliki tugas masing-masing. Tiga diantara mereka merupakan kurir yang mengantar motor hasil curian ke penadahnya, sedangkan EA merupkan eksekutor yang berhasil dilumpuhkan saat kabur dari penyergapan," ujarnya.
"Kami melakukan pengembangan setelah menangkap pelaku E yang merupakan seorang resedivis, dan mendapat informasi bahwa pelaku lainnya berada di wilayah Batuceper Tangerang," tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, Polisi akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti dua motor hasil curian, salah satunya motor Yamaha Vixion B 6867 PNS di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Jum'at 11 Januari 2013, lalu.
Keempat pelaku pun dijerat pasal 363 tentang tindak pencurian, dengan hukuman lima tahun penjara. Dan kasus tersebut kini masih ditangani Polsek Tambora.(bhc/jal)
|