Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Djoko Susilo
Friday 31 May 2013 17:33:52
 

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus pengadaan Simulator SIM, kembali mengahdirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5).

Kempat saksi itu adalah mantan Bendahara Umum Korlantas Polri Legimo, Purnawirawan Polri Murtomo, AKBP Kasubag Pengadaan Wisnu Budaya, dan Mantan Kabag Renim Korlantas Polri Budi Setiawan.

Legimo yang menjadi saksi pertama yang menjawab rentetan pertanyaan tim Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo, setelah mengucap sumpah di depan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Asmin Ismanto dan Matius Samiadi.

Legimo mengaku mengenal terdakwa saat ia bergabung dengan Korlantas Polri. Terkait kasus pengadaan simulator SIM, Legimo berkata bahwa ia tidak bergabung dalam kepanitiaan.

Berdasarkan keterangan Legimo, proyek tersebut dimulai sejak 2011. Pengadaan unit R2 menurut pengakuan Legimo mencapai Rp 48 miliar, sedangkan R4 mencapai Rp 72 triliun.

Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi masih berlangsung.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2