JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus pengadaan Simulator SIM, kembali mengahdirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5).
Kempat saksi itu adalah mantan Bendahara Umum Korlantas Polri Legimo, Purnawirawan Polri Murtomo, AKBP Kasubag Pengadaan Wisnu Budaya, dan Mantan Kabag Renim Korlantas Polri Budi Setiawan.
Legimo yang menjadi saksi pertama yang menjawab rentetan pertanyaan tim Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo, setelah mengucap sumpah di depan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Asmin Ismanto dan Matius Samiadi.
Legimo mengaku mengenal terdakwa saat ia bergabung dengan Korlantas Polri. Terkait kasus pengadaan simulator SIM, Legimo berkata bahwa ia tidak bergabung dalam kepanitiaan.
Berdasarkan keterangan Legimo, proyek tersebut dimulai sejak 2011. Pengadaan unit R2 menurut pengakuan Legimo mencapai Rp 48 miliar, sedangkan R4 mencapai Rp 72 triliun.
Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi masih berlangsung.(bhc/opn) |