MEDAN, Berita HUKUM - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi hukuman vonis 9 tahun 2 bulan penjara atau masing-masing selama 2 tahun 4 bulan di ruang Chakra I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/5).
Ke 4 orang terdakwa itu, Direktur RSUD Gunung Tua, Nagabakti Harahap, Pejabat Pembuat Komitmen, Rahmad Taufik Hasibuan, Direktur PT Aditya Wiguna Kencana, Rizkyvan Lumban Tobing, dan bendahara RSUD Gunung Tua, Henry Hamonangan Daulay.
Majelis Hakim diketuai Zulfahmi menyatakan, ke empatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, Zulfahmi mengatakan, Direktur Utama RSUD Gunung Tua, Nagabakti Harahap diwajibkan juga membayar denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Rahmad Taufik Hasibuan dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp70 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sementara, Bendahara RSUD Gunung Tua, Henry Hamonangan Daulay, didenda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 89 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, Direktur PT Aditya Wiguna Kencana, Rizkyvan Lumban Tobing, dikenakan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Naga Bakti dan Rahmad Taufik juga dikenakan dakwaan pencucian uang, yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen, yang mana ke empat terdakwa dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tim JPU Netty Silaen dan Hendri Edison menyebutkan, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut, untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.
Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Atas kecurangan itu, Ridwan menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.
Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.
Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522. Dalam perkara ini, Ridwan Winata membagikan uang kepada Naga Bakti sebesar Rp 400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan Rp 70 juta, Andar Harahap Rp 620 juta, dan Henry Hamonangan Daulay Rp 89 juta.
Sementara itu, terdakwa Riskyvan L Tobing mengaku hanya menerima gaji sebagai Direktur PT Aditya Wiguna Kencana bentukan Ridwan Winata. Dia hanya mendapat Rp 1.750.000 per bulan.(bhc/and) |