Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap PON Riau
Empat Terdakwa Kasus Suap PON Riau, Divonis Hari Ini
Monday 29 Jul 2013 20:35:03
 

Ilustrasi, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap PON XVIII Riau, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/7).

Keempatnya terlihat serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan I Ketut Suarta, ketua majelis hakim.

Di hadapan terdakwa yang diduga menerima janji Rp 900 juta atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) 06/2010, Venue Menembak PON ini, hakim membacakan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan.

"Semuanya ini akan dianalisa secara yuridis. Di mana hal ini merupakan suatu kesatuan dari putusan ini dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya," sebut I Ketut, seperti yang dikutip dari riauaksi.com, pada Senin (29/7).

Selama menjalani sidang, empat terdakwa sudah mendengarkan puluhan keterangan saksi. Mulai dari anggota DPRD Riau, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, pejabat Dispora dan pejabat Pemprov lainnya.

Sebelumnya, M Rum SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, selama 5 tahun penjara.

Sedangkan Abu Bakar Siddik, dituntut lebib berat, yaitu 7 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(r1/ms/rac/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2