PEKANBARU, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap PON XVIII Riau, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/7).
Keempatnya terlihat serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan I Ketut Suarta, ketua majelis hakim.
Di hadapan terdakwa yang diduga menerima janji Rp 900 juta atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) 06/2010, Venue Menembak PON ini, hakim membacakan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan.
"Semuanya ini akan dianalisa secara yuridis. Di mana hal ini merupakan suatu kesatuan dari putusan ini dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya," sebut I Ketut, seperti yang dikutip dari riauaksi.com, pada Senin (29/7).
Selama menjalani sidang, empat terdakwa sudah mendengarkan puluhan keterangan saksi. Mulai dari anggota DPRD Riau, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, pejabat Dispora dan pejabat Pemprov lainnya.
Sebelumnya, M Rum SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, selama 5 tahun penjara.
Sedangkan Abu Bakar Siddik, dituntut lebib berat, yaitu 7 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.
Keempat terdakwa dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(r1/ms/rac/bhc/rby) |