Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Suap PON Riau
Empat Terdakwa Kasus Suap PON Riau, Divonis Hari Ini
Monday 29 Jul 2013 20:35:03
 

Ilustrasi, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap PON XVIII Riau, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/7).

Keempatnya terlihat serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan I Ketut Suarta, ketua majelis hakim.

Di hadapan terdakwa yang diduga menerima janji Rp 900 juta atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) 06/2010, Venue Menembak PON ini, hakim membacakan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan.

"Semuanya ini akan dianalisa secara yuridis. Di mana hal ini merupakan suatu kesatuan dari putusan ini dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya," sebut I Ketut, seperti yang dikutip dari riauaksi.com, pada Senin (29/7).

Selama menjalani sidang, empat terdakwa sudah mendengarkan puluhan keterangan saksi. Mulai dari anggota DPRD Riau, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, pejabat Dispora dan pejabat Pemprov lainnya.

Sebelumnya, M Rum SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, selama 5 tahun penjara.

Sedangkan Abu Bakar Siddik, dituntut lebib berat, yaitu 7 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(r1/ms/rac/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2