BENGKULU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (7/2) untuk yang kedua kalinya memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak di kabupaten seluma, provinsi Bengkulu. Keempat tersangka tersebut mangkir kembali dari panggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Keempat tersangka itu adalah mantan Bupati Seluma Murwan Effendi, Direktur PT Puguk Sakti Permai Joresmin Nuryadin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Sarmidi.
Keempatnya menjadi tersangka karena pelaksanaan fisik pembangunan jalan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan konstruksi Hotmik untuk masa lima tahun senilai Rp. 381,5 miliar diduga tidak sesuai kontrak.
Kuasa Hukum Murwan Effendi, Aizan mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena masih menjalani psikoterapi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, atas sakit tulang belakang yang dideritanya.
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ahmad Darmansyah SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari Murwan melalui Kuasa Hukumnya, akan tetapi hingga Kamis siang, Ahmad belum menerima keterangan atas ketidak hadirannya tersangka lain.(yus/kjs/bhc/rby) |