Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Enam Nama Capim LPSK Akan Diserahkan ke Presiden
Monday 07 Nov 2011 16:49:41
 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Enam nama calon pimpinan pengganti Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pekan ini. Nama-nama itu merupakan hasil dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) LPSK pada Senin (31/10) lalu.

"Kami akan segera serahkan (nama capim LPSK itu) pada pekan ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, usai menerima rekomendasi Pansel LPSK di kantornya, Jakarta, Senin (7/11).

Pihak LPSK, lanjut dia, akan berupaya menyerahkan langsung kepada Presiden SBY. Jika tidak akan disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. "Kita akan cari waktu yang pas, kapan bisa menyerahkan langsung kepada Presiden SBY. Jika tidak bisa bertemu langsung, kami akan serahkan melalui Seskab," jelas Semendawai.

Keenam nama tersebut adalah nama-nama yang telah lolos rangkaian seleksi Pansel LPSK. Keenam nama calon Pimpinan LPSK, yang direkomendasikan Pansel tersebut adalah, Ade Paul Lukas, David Nixon, Edisius Riyadi Terre, Tasman Gultom, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik.

Nantinya dari keenam nama tersebut, direkomendasikan kepada Presiden SBY untuk dipilih empat nama untuk diserahkan ke DPR menjalani proses fit and proper test. Dari mereka akan dipilih dua nama yang akan menjadi pimpinan pengganti antar waktu LPSK hingga 2013 mendatang.

Ia pun berharap dua orang calon pimpinan pengganti LPSK itu, dapat memahami dan menguasai bidang Hukum Diseminasi dan Humas serta bidang Kerja Sama dan Diklat. “Kedua orang yang terpilih nanti dapat langsung bekerja dalam dua bidang tersebut. "Sehingga tidak perlu diajarkan dari awal lagi," ujarnya penuh harap.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2