Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Enam Nama Capim LPSK Akan Diserahkan ke Presiden
Monday 07 Nov 2011 16:49:41
 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Enam nama calon pimpinan pengganti Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pekan ini. Nama-nama itu merupakan hasil dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) LPSK pada Senin (31/10) lalu.

"Kami akan segera serahkan (nama capim LPSK itu) pada pekan ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, usai menerima rekomendasi Pansel LPSK di kantornya, Jakarta, Senin (7/11).

Pihak LPSK, lanjut dia, akan berupaya menyerahkan langsung kepada Presiden SBY. Jika tidak akan disampaikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. "Kita akan cari waktu yang pas, kapan bisa menyerahkan langsung kepada Presiden SBY. Jika tidak bisa bertemu langsung, kami akan serahkan melalui Seskab," jelas Semendawai.

Keenam nama tersebut adalah nama-nama yang telah lolos rangkaian seleksi Pansel LPSK. Keenam nama calon Pimpinan LPSK, yang direkomendasikan Pansel tersebut adalah, Ade Paul Lukas, David Nixon, Edisius Riyadi Terre, Tasman Gultom, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik.

Nantinya dari keenam nama tersebut, direkomendasikan kepada Presiden SBY untuk dipilih empat nama untuk diserahkan ke DPR menjalani proses fit and proper test. Dari mereka akan dipilih dua nama yang akan menjadi pimpinan pengganti antar waktu LPSK hingga 2013 mendatang.

Ia pun berharap dua orang calon pimpinan pengganti LPSK itu, dapat memahami dan menguasai bidang Hukum Diseminasi dan Humas serta bidang Kerja Sama dan Diklat. “Kedua orang yang terpilih nanti dapat langsung bekerja dalam dua bidang tersebut. "Sehingga tidak perlu diajarkan dari awal lagi," ujarnya penuh harap.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2