Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ristek Iptek
Energi Laut Tidak Mendapatkan Prioritas
Saturday 07 Apr 2012 03:14:05
 

Berbagai macam energi laut (Foto: Ist)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Energi terbarukan dinilai lebih menjamin ketahanan energi dan lebih sesuai dengan potensi lokal di tanah air. Selain ramah lingkungan, energi terbarukan lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.

Sayangnya menurut anggota Dewan Energi Nasional, Prof. Mukhtasor, isu dan kemasan bisnis akan potensi energi laut masih terpinggirkan besaran nilai subsidi Bahan Bakar Minyak subsidi, yang kini sedang hangat diperbincangkan.

“Relatif tidak tergantung dengan fluktuasi saham minyak dunia. Prakteknya, selama ini energi terbarukan tidak mendapatkan prioritas, tidak mendapatkan subsidi yang sepadan dengan subsidi BBM,” kata Mukhtasor melalui Lokakarya Penguatan Regulasi dan Revitalisasi Energi Laut Nasional, Hotel Karang Setra, Bandung, Kamis (5/4/).

Terkait BBM yang mahal, nyatanya tetap menjadi pilihan yang diandalkan guna penyediaan listrik nasional oleh PLN. Gilirannya, kebutuhan subsidi energi makin membengkak karena impor BBM makin tinggi dan biaya produksi listrik mahal.

“Indonesia memiliki potensi energi laut secara praktis mencapai 49.000 MW, dari jenis energi arus laut, gelombang laut, dan panas laut. Studi kelayakan dan detil desain juga sudah dilaksanakan sejak 1980,” jelas Mukhtasor mengingatkan.

Dalam konteks penyediaan energi, ada dua solusi penting untuk persoalan ini.
Pertama, intensifikasi ekplorasi cadangan minyak baru dan peningkatan produksi minyak nasional;
dan kedua pengembangan energi alternatif dari jenis energi terbarukan, diantaranya tenaga air, panas bumi, bahan bakar nabati, energi biomassa, energi angin, energi surya dan energi laut. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Ristek Iptek
 
  Energi Laut Tidak Mendapatkan Prioritas
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2