Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ristek Iptek
Energi Laut Tidak Mendapatkan Prioritas
Saturday 07 Apr 2012 03:14:05
 

Berbagai macam energi laut (Foto: Ist)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Energi terbarukan dinilai lebih menjamin ketahanan energi dan lebih sesuai dengan potensi lokal di tanah air. Selain ramah lingkungan, energi terbarukan lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.

Sayangnya menurut anggota Dewan Energi Nasional, Prof. Mukhtasor, isu dan kemasan bisnis akan potensi energi laut masih terpinggirkan besaran nilai subsidi Bahan Bakar Minyak subsidi, yang kini sedang hangat diperbincangkan.

“Relatif tidak tergantung dengan fluktuasi saham minyak dunia. Prakteknya, selama ini energi terbarukan tidak mendapatkan prioritas, tidak mendapatkan subsidi yang sepadan dengan subsidi BBM,” kata Mukhtasor melalui Lokakarya Penguatan Regulasi dan Revitalisasi Energi Laut Nasional, Hotel Karang Setra, Bandung, Kamis (5/4/).

Terkait BBM yang mahal, nyatanya tetap menjadi pilihan yang diandalkan guna penyediaan listrik nasional oleh PLN. Gilirannya, kebutuhan subsidi energi makin membengkak karena impor BBM makin tinggi dan biaya produksi listrik mahal.

“Indonesia memiliki potensi energi laut secara praktis mencapai 49.000 MW, dari jenis energi arus laut, gelombang laut, dan panas laut. Studi kelayakan dan detil desain juga sudah dilaksanakan sejak 1980,” jelas Mukhtasor mengingatkan.

Dalam konteks penyediaan energi, ada dua solusi penting untuk persoalan ini.
Pertama, intensifikasi ekplorasi cadangan minyak baru dan peningkatan produksi minyak nasional;
dan kedua pengembangan energi alternatif dari jenis energi terbarukan, diantaranya tenaga air, panas bumi, bahan bakar nabati, energi biomassa, energi angin, energi surya dan energi laut. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Ristek Iptek
 
  Energi Laut Tidak Mendapatkan Prioritas
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2