Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Ex Landing Area Terbebas Mercuri, KLH Aceh Utara Bangun Taman Kehati
Wednesday 03 Apr 2013 13:54:03
 

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - berdasarkan surat dari Kementerian LH RI, nomor B-12450/dep.IV/LH/PDAL/12/2012, tentang perihal penyelesaian lahan Ex landing area Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dinyatakan sudah terbebas dari bahan Mercuri.

Dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, diruang kerjanya Rabu (3/4). Menurutnya, persolan pencemaran mercuri yang disebabkan oleh perusahaan Exxonmobil telah selesai. "Hasil laboratorium membuktikan kadar mercuri berada diambang standar," jelas Nuraina.

Sesuai hasil rapat EMOI dan Kementerian LH di Jakarta tahun 2012 lalu, membahas untuk menentukan tindak lanjut sesuai aset daerah di bidang KLH yang memberi nuansa hidup. Disebutkan, lahan seluas 2 hektar tersebut akan dijadikan Taman Kehati yaitu sebagai wahana hijau tanaman pepohonan langka di Aceh seperti Meranti, Gaharu, Cendana dan lain sebagainya.

Program ini sudah jauh hari diusulkan KLH Aceh Utara pasca terjadinya pencemaran lingkungan. Kemudian akan dijadikan tempat yang memberikan nuansa yang udara yang bersih dan tempat pembelajaran untuk anak-anak dibidang pendidikan, sehingga anak-anak dimasa depan bisa mengenali tumbuhan-tumbuhan langka, tutup Nuraina

Diberitakan, pada tahun 2010 lalu diduga telah terjadi pencemaran lingkungan berupa Merkuri berbahaya yang dihasilkan oleh perusahaan Exxonmobil, tepatnya di kawasan Desa Hueng Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara.

Desa tersebut berada di kawasan Exxonmobil, akibat pencemaran tersebut, sejumlah warga terinfeksi berbagai macam penyakit seperti pusing, gangguan otot, jantung dan lainya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2