Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PKS
F-PKS: Indonesia Masih Dihantui Persoalan Ekonomi Fundamental
2018-08-29 15:29:07
 

Juru bicara F-PKS DPR RI Adang Sudrajat dalam pemandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI.(Foto: Andri/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia masih dihantui oleh persoalan ekonomi fundamental, seperti angka pengangguran yang tinggi, kemiskinan, dan kesenjangan. Fakta ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera merubah fundamental ekonomi nasional menjadi kelas menengah atas.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Adang Sudrajat dalam pemandangan umum fraksinya atas pidato Presiden Joko Widodo menyangkut RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

"Memasuki 73 tahun kemerdekaan dan 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK, kita masih dihantui persoalan ekonomi yang fundamental, terkait pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan. Jumlah rakyat yang menganggur mencapai 6,87 juta jiwa. Jumlah rakyat miskin dan mendekati miskin masih sangat tinggi, masing-masing 25,9 juta jiwa dan 96,8 juta jiwa," ungkap Adang.

Lebih lanjut F-PKS memandang, kesenjangan pendapatan rakyat begitu lebar. Ini ditunjukkan dari rasio gini yang mencapai 0,39. Ditambah, kondisi perekonomian nasional yang sangat mengkhawatirkan, seiring besarnya tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah yang menembus Rp14.600, tergerusnya daya beli rakyat, belum bergairahnya dunia usaha, dan stagnannya pertumbuhan ekonomi.

"Ekonomi Indonesia saat ini juga berada di persimpangan sejarah, apakah mampu naik kelas menjadi ekonomi papan atas atau terperangkap pada ekonomi papan tengah bawah. Para ahli telah mengingatkan bahwa sangat rentan terjatuh dalam pendapatan menengah bawah dalam waktu yang lama dan gagal naik kelas menjadi ekonomi papan atas. Tanda-tandanya sudah terlihat di depan mata. Ketimpangan ekonomi yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang stagnan, dan daya saing ekonomi yang terus menurun dengan ditandainya deindustriliasasi," papar Adang.

RAPBN 2019 di mata F-PKS tidak menunjukkan optimisme yang meyakinkan. Janji-janji ekonomi pemerintah harus segera direalisasikan. Tapi saat bersamaan, pemerintahan Jokowi-JK tinggal kurang lebih setahun lagi. "F-PKS memandang RAPBN tahun 2019 yang diajukan menunjukkan semakin tidak optimis dalam menunaikan janji-janji ekonominya," tandasnya lagi.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PKS
 
  PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
  PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
  Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
  Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
  Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2