ACEH, Berita HUKUM - Penetapan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe Aceh, dan rencana pelaksanaan pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, dinilai sangat tidak sesuai dengan semangat Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan amanah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.
"Kami menilai telah terjadi pengkhianatan oleh pihak DPR Aceh terhadap rakyat Aceh," demikian ditegaskan Ketua Presidium FANAPDS, Hasnawi Ilyas, Selasa (5/11).
Karena kewenangan yang dimiliki oleh Wali Nanggroe Aceh melebihi kewenangan pemerintah, serta dalam penjaringannya pun sangat tertutup tanpa harus melalui proses test and proper test, semisal baca Alqur'an selayaknya terhadap pejabat-pejabat lainnya di Provinsi Aceh.
"Secara tegas kami menolak Qanun No.8/2012, dan menolak Malik Mahmud menjadi wali," tegas Awi Juli.
Awi mengatakan, Wali Nanggroe yang dikatakan oleh Pemerintah Aceh mewakili seluruh rakyat Aceh, pada kenyataannya tidak menjawab aspirasi seluruh rakyat. Justru dengan lahirnya Qanun tersebut berpotensi memecah belah rakyat Aceh dan terkesan diskriminasi.
Tak hanya itu, ungkap Awi Juli sapaan akrabnya, lahirnya Wali Nangroe juga menjadi mesin pembunuh ataupun 'Drakula' bagi rakyat Aceh, sebab Wali Nangroe hanya menghabiskan uang rakyat Aceh mencapai Rp 40 M per tahun. Ironisnya lagi, baru-baru ini Pemerintah Aceh menyetujui alokasi anggaran untuk pelaksanaan pelantikan Wali Nangroe Aceh dengan besaran dana senilai Rp 50 miliar.
"Padahal jika berniat, tanpa adanya Wali Nangroe Pemerintah Aceh mampu memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Aceh," tandasnya.
Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Aceh, agar membatalkan Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe karena hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.
Lebih baik Pemerintah Aceh lebih fokus ke arah pembangunan peningkatan pendidikan, jaminan kesehatan, pertanian, perbaikan jalan, perbaikan ekonomi masyarakat dan di sektor lainnya.(bhc/sul). |