JAKARTA-Fraksi PDIP DPR menginginkan 10 nama calon pimpinan KPK. Alasannya, hal ini sesuai dengan UU KPK, karena pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi III seharusnya rapat dahulu untuk membahas jumlah nama capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test.
"Komisi III harusnya rapat dulu, apakah pengajuan nama itu bertentangan dengan mekanisme atau tidak. Kemudian, dilaporkan pada paripurna. Jika sudah sesuai UU KPK, silahkan segera dilakukan fit and propertest," kata Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8).
PDIP juga menginginkan delapan nama yang sudah diajukan Pansel KPK tersebut, jangan dibahas dalam Komisi III terlebih dahulu. Pasalnya, jika sudah membahas delapan nama, berarti DPR sudah melanggar UU. Sesuai dengan aturannya, DPR akan menguji 10 nama bukan delapan nama calon pimpinan KPK. Tjahjo mengkhawatirkan DPR akan disalahkan jika tetap memproses delapan nama.
Pada bagian lain, PDIP menilai bahwa pimpinan KPK dua periode lalu tidak kompak. Antara pimpinan sering jalan sendiri-sendiri. Untuk itu, capim KPK terpilih nanti harus punya unsur kekompakkan. “Dua periode KPK ini kepemimpinan KPK tidak solid. Mereka suka jalan sendiri-sendiri,” ujar Sekjen PDIP tersebut.
Menurutnya, untuk memenuhi tuntutan tersebut, PDIP tidak terpaku pada latar belakang profesi capim KPK. PDIP menginginkan komposisi pimpinan KPK kompak dan bisa menjalankan keputusan di KPK secara solid. “Kami ingin KPK nanti kompak,” kata dia.
Tjahjo juga menjelaskan, DPR tidak akan bisa didikte pemerintah terkait pemilihan pimpinan KPK. DPR sendiri adalah lembaga politik profesional yang punya keputusan politik sendiri. DPR pada prinsipnya menginginkan pimpinan KPK terpilih bisa menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.
“Kami harapkan semua teman di DPR memilih lima plus Pak Busyro dan empat lainnya untuk team work yang kuat, solid, mampu melakukan pencegahan, mampu melakukan penegakkan hukum yang berkeadilan,” pinta Tjahjo.(mic/rob)
|