JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Investigasi Nasional Forum untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi, mengungkapkan data-data dugaan Korup dan pemborosan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten pada tahun 2013, menurut Ucok, APBD Provinsi Banten sangat boros dan terindikasi korup.
Dikatakan boros disebabkan tidak berpihak kepada kebutuhan rakyat Banten, sehingga sangat terlihat nyata banyak rakyat Banten yang hidup miskin, seperti fasilitas publik juga minim misalnya saja, ada APBD Banten pada tahun 2013 banyak diberikan kepada lembaga-lembaga vertikal sebesar Rp 6.272.000.000.
"Seperti, pembangunan Gedung Korem di Banten pada tahap II dengan alokasi anggaran sebesar Rp.5.000.000.000, juga pembangunan gedung Pengadilan Negeri Serang tahap II sebesar Rp.194.000.000," ujar Ucok, dalam rilis pada BeritaHUKUM.com, Minggu (6/10).
Ditambah dengan, pembangunan Gedung PN Tangerang tahap sebesar Rp.488.000.000, Pekerjaan Pagar BPN sebesar Rp.590.000.000, Pemberian APBD Banten kepada lembaga-lembaga vertikal ini seperti Korem atau (PN) agar para pemimpin daerah pada posisi saling "nyaman".
Walaupun, lembaga vertikal ini sudah mendapat anggaran dari pemerintah pusat alias APBN.
Menurut FITRA, APBD itu sebenarnya tidak boleh diberikan kepada lembaga vertikal, karena secara peraturan tidak dibolehkan atau melanggar peraturan Menteri dalam negeri. Selain itu, APBD untuk lembaga vertikal sangat menyedot anggaran daerah. Dan, seharusnya, APBD itu diperuntukan bagi peningkatan fasilitas publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain persoalan diatas, pemborosan dan indikasi korupsi dalam APBD provinsi Banten bisa dilhat dari kejanggalan dan keanehaan dalam lelang proyek di Banten.
Pada tahun 2013, Dinas sumber daya air dan pemukiman provinsi Banten melakukan lelang, guna penataan sarana dan prasarana Rumah Jabatan Gubernur, dengan paket HPS (Harga perkiraan sementara) sebesar Rp.2.000.000.000.
Lalu, pemenang lelang proyek ini adalah PT GANS, yang beralamat komplek lebak Indah Blok D2/6 Trondol dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.937.000.000. Dan, ternyata nilai pemenang lelang PT GANS ini terlalu tinggi dan mahal, dan ada perusahaan CV. Bara Cipta Nusapala (BCN) yang penawarannya lebih rendah dan murah malahan dikalahkan.
Pada tahun 2013, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi melakukan lelang "Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap I " dengan paket HPS sebesar Rp.23.997.563.000.
Selanjutnya, pemenang lelang ini adalah PT. Alam Baru Jaya, dengan alamat, Komplek Pola permai 28, Lamhasan Aceh Besar dengan nilai penawaran sebesar Rp.23.419.786.000. Dan Ternyata penawaran pemenang perusahaan ini terlalu tinggi dan mahal, karena, ada perusahaan PT. Putra Perdana Jaya menawarkan nilai sebesar Rp.18.206.622.000 yang rendah dan murah, bisa dikalahkan begitu saja.
Dari kasus-kasus diatas, kami dari Seknas FITRA segera KPK untuk melakukan penyelidikan atas proyek-proyek yang penuh kejanggalan dan aneh.
"Masa penawaran lelang yang lebih tinggi dan mahal bisa dimenangkan. Dan hal ini mengkonfirmasikan ada indikasi mark UP terhadap kedua proyek tersebut," pungkas Ucok.(rls/bhc/put) |