Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Dana Kampanye
FITRA SUMUT: Dana Bantuan Keuangan Kepada Daerah Hanya Memuluskan Jalan Incumbent di Pilkada
Monday 04 Mar 2013 11:21:53
 

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA SUMUT) mensinyalir perbedaan besaran bantuan keuangan daerah hanya untuk memuluskan Incumbent Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, patut diduga kepala daerah yang mendukung Incumbent akan mendapatkan dana perimbangan yang cukup besar dan kepala daerah yang tidak mendukung maka akan dikurangi, hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif FITRA SUMUT Rurita Ningrum kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/3).

Lanjut Ruri, “Tidak ada batasan yang mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada daerah bawahan harus turun atau naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena alokasi belanja bantuan keuangan Kabupaten/Kota diatur oleh Permendagri No. 32 yang intinya adalah untuk mengatasi kesenjangan fiscal, namun beberapa daerah yang menerima kenaikan dana tersebut secara signifikan patut diduga ada kaitannya dengan PEMULIKADA 2013,” ujarnya.

Patut diduga juga bahwa daerah-daerah yang Bupatinya mendukung Incumbent mendapat kenaikan alokasi belanja bantuan yang luar biasa sementara yang Bupatinya menjadi Penantang seperti Deli Serdang justru turun. Patut diduga hal tersebut terkait dengan perdagangan pengaruh untuk perluasan dukungan terhadap Gubernur dalam PEMILUKADA, ungkapnya.

Ruri juga menambahkan “Perdagangan pengaruh dalam konvensi PBB tentang anti Korupsi adalah dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 pada 19 September 2006, sehingga FITRA SUMUT menghimbau kepada penegak hukum agar dapat memulai penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskannya, “saat ini di Jawa Barat sedang diusut perdagangan pengaruh Ahmad Heryawan (Aher) selaku Gubernur dalam mempengaruhi kredit yang mengucur ke simpatisan PKS tanpa melalui prosedur yang benar, kasus BJB sekarang dalam pengawasan BI dan BPK, begitu pula dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Putusan yang telah in kracht di Mahkamah Agung ini terkait suap yang diterima. Meskipun Nazaruddin anggota Komisi III DPR, sedangkan proyek yang diurus dibahas di Komisi X DPR, hubungan Nazaruddin sebagai bendahara Partai Demokrat dengan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang berasal dari partai yang sama menjadi salah satu pertimbangan penting sebagai pengaruh politik. Bagaimana dengan Sumatera Utara?," kata Ruri.

"Semoga kerja Penegak Hukum di Sumatera Utara dapat mengungkap indikasi perdagangan pengaruh ini, jangan sampai ada lagi pemimpin-pemimpin daerah di Sumatera Utara yang terlibat kasus korupsi baik secara langsung ataupun melalui pengaruh politiknya," pungkasnya.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2