MEDAN, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA SUMUT) mensinyalir perbedaan besaran bantuan keuangan daerah hanya untuk memuluskan Incumbent Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, patut diduga kepala daerah yang mendukung Incumbent akan mendapatkan dana perimbangan yang cukup besar dan kepala daerah yang tidak mendukung maka akan dikurangi, hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif FITRA SUMUT Rurita Ningrum kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (4/3).
Lanjut Ruri, “Tidak ada batasan yang mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada daerah bawahan harus turun atau naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena alokasi belanja bantuan keuangan Kabupaten/Kota diatur oleh Permendagri No. 32 yang intinya adalah untuk mengatasi kesenjangan fiscal, namun beberapa daerah yang menerima kenaikan dana tersebut secara signifikan patut diduga ada kaitannya dengan PEMULIKADA 2013,” ujarnya.
Patut diduga juga bahwa daerah-daerah yang Bupatinya mendukung Incumbent mendapat kenaikan alokasi belanja bantuan yang luar biasa sementara yang Bupatinya menjadi Penantang seperti Deli Serdang justru turun. Patut diduga hal tersebut terkait dengan perdagangan pengaruh untuk perluasan dukungan terhadap Gubernur dalam PEMILUKADA, ungkapnya.
Ruri juga menambahkan “Perdagangan pengaruh dalam konvensi PBB tentang anti Korupsi adalah dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 pada 19 September 2006, sehingga FITRA SUMUT menghimbau kepada penegak hukum agar dapat memulai penyidikan,” tambahnya.
Dijelaskannya, “saat ini di Jawa Barat sedang diusut perdagangan pengaruh Ahmad Heryawan (Aher) selaku Gubernur dalam mempengaruhi kredit yang mengucur ke simpatisan PKS tanpa melalui prosedur yang benar, kasus BJB sekarang dalam pengawasan BI dan BPK, begitu pula dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Putusan yang telah in kracht di Mahkamah Agung ini terkait suap yang diterima. Meskipun Nazaruddin anggota Komisi III DPR, sedangkan proyek yang diurus dibahas di Komisi X DPR, hubungan Nazaruddin sebagai bendahara Partai Demokrat dengan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang berasal dari partai yang sama menjadi salah satu pertimbangan penting sebagai pengaruh politik. Bagaimana dengan Sumatera Utara?," kata Ruri.
"Semoga kerja Penegak Hukum di Sumatera Utara dapat mengungkap indikasi perdagangan pengaruh ini, jangan sampai ada lagi pemimpin-pemimpin daerah di Sumatera Utara yang terlibat kasus korupsi baik secara langsung ataupun melalui pengaruh politiknya," pungkasnya.(bhc/nco) |