Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
FKPPI
FKPPI Demo Komnas HAM, Minta Rekomendasi Kasus LP Cebongan Bukan Pelanggaran HAM
Friday 12 Apr 2013 17:41:57
 

Ratusan pemuda dari Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI), Serta Pemuda Panca Marga PPM, mengeruduk Kantor Komnas HAM Jalan Latuharahari, Jakarta Pusat, Jumat (12/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan pemuda dari Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI), Serta Pemuda Panca Marga PPM, mengeruduk Kantor Komnas HAM Jalan Latuharahari, Jakarta Pusat.

Dalam aksi ini, pendemo membentangkan sepanduk besar bertuliskan. Masyarakat Bersama TNI-Polri Siap Melawan Premanisme, pendemo mengecam Komnas HAM, mengatakan Masyarakat Jogja mendukung Kopassus, dan membasmi premanisme.

Ketua Generasi Muda Boy Bayono, mengatakan kami terusik hati kami, putra-putri TNI, dan Polri, terusik karna Komnas HAM, harus bertindak objektif, ketika TNI, Polri ditembak dan dibunuh di Papua, dimana Komnas HAM, tidak turun ke Papua memeriksa Organisasi Papua Merdeka,"ujar Boy Bawono.

Pendemo meminta," Komnas HAM, keluarkan surat rekomendasi, bahwa kasus Cebongan, bukan pelanggaran HAM," ujar Sinaga.

Bahwa kasus, Cebongan merupakan efek dari pembunuhan anggota Kopassus, dan wujud dari Jiwa Korsa,
TNI. Merupakan balas dendam dari pembunuhan Angota Kopassus.

Sementara Orator lainya mengatakan, "Komnas HAM merupakan antek asing, di saat Kapolsek mati di Polda Sumatera Utara di bantai peremanisme, dimana Komnas HAM?, sudah pantaslah Komnas HAM bukan milik Bangsa Indonesia," ujar Salah seorang orator.

Aksi ini, memacetkan jalan Latu Harahari Jakarta Pusat, pendemo saling bergantian melakukan orasi, dari atas mobil saud siytem, aksi ini mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kemanan Polri.

Komisioner Komnas HAM, sendiri ketika diminta keluar dan bicara, di depan Pendemo untuk menjelaskan, tentang penanganan kasus LP Cebongan, Komnas HAM, belum bersedia keluar menemui pedemo memberi waktu 15 menit.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2