ACEH, Berita HUKUM - Wacana penerapan hukuman pancung (qisash) di Aceh bagi terpidana kasus pembunuhan mendapat berbagai tanggapan. Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) mendukung rencana penerapan hukum pancung (qisash) di Aceh. Apalagi, Aceh merupakan daerah satu-satunya yang memiliki wewenang khusus dalam menerapkan syariat Islam.
Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (19/3), Humas FPAU, Rajali Samidan mengatakan hukum qisas merupakan solusi yang tepat mengingat banyaknya kasus kriminal di Aceh.
Dia menuturkan, selama ini banyak anak-anak Aceh diperkosa setelah itu dibunuh dengan cara tidak manusiawi. Maka dengan adanya hukuman tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi pelaku.
"Kita berharap ini tidak hanya sekedar wacana, tapi pemerintah Aceh harus serius dan jangan takut dengan ancaman dari pihak manapun," tegas Rajali.
"Aceh ini punya kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain dalam penerapan syariat Islam. Hukum pancung pun ini bukan rekayasa, tetapi aturan tersebut sudah ada di dalam Alquran," ujarnya.
Selain mengenai hukum pancung, FPAU juga berharap Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat juga harus diterapkan karena selama ini dirinya melihat hanya di beberapa daerah yang menerapkan qanun tersebut. Sedangkan qanun sudah lama ditanda tangani.(bh/sul) |