ACEH, Berita HUKUM - Dierktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, sangat menyayangkan jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Langsa, masih di pimpin narapidana.
Menurut Nasruddin, Kamis (31/10) pada awak media mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Langsa telah menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan, terhadap kepala BKPP Langsa Syahrul Thaeb terkait pemalsuan data bes pegawai honorer katagori I (K-I).
Hal tersebut saat ini telah menjadi gunjingan LSM, Organisasi, bahkan organisai politik, warga kota Langsa mulai bertanya-tanya dengan pelaksanaan hukum di langsa saat ini, pelaku yang sudah sangat jelas bersalah cuma di hukum dua bulan penjara ditambah tiga bulan masa percobaan, kemudian masih memimpin SKPK di Langsa.
Elemen LSM, OKP, dan warga Kota Langsa saat ini terus bertanya-tanya terkait jabatan bagi Narapidana sesuai PP 53 tahun 2010, UU No 43 thn 1999, Surat edaran kepala BKN Pusat No. K.26-30/V.326-2/99, tgl 20 November 2012 tentang PNS bermasalah dan berstatus narapidana.
Nasruddin mengatakan, "sudah selayaknya Kepala BKPP tersebut diganti, karena status hukumnya sebagai narapidana, karena nantinya akan mempengaruhi terhadap pandangan negatif dari masyarakat. Kita tahu dimana, ada oknum pejabat jelas-jelas seharusnya wali kota harus mencopot jabatannya, bahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, jabatan kepala BKPP tetap di sandangnya," ujar Nasruddin.(bhc/kar) |