Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
FPRM Medco Segera Lanjutkan Pembangunan RSUD Idi
Monday 10 Jun 2013 00:23:52
 

Ketua FPRM, Nasruddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Rakyat Miskin (LSM/FPRM) menuding Pemerintah kabupaten Aceh Timur dan PT Medco saling lempar bola api, terkait terhentinya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah yang lokasinya di Gampong Seunebok Muku, Kecamatan Idi Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua FPRM Nasruddin pada awak media, Minggu (9/6), terkait terlantarnya pembangunan RSUD Idi. Nasruddin mengatakan, belum dilanjutkannya pembangunannya akibat Pemkab meminta perubahan desain pada PT Medco E & P Malaka, maka kedua belah pihak harus segera mengambil jalan musyawarah, jangan sampai mengulur-ulur waktu lebih lama.

Nasruddin juga meminta Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H M Thaib segera menunjuk SKPK terkait untuk menangani serius pembangunan Rumah Sakit tersebut, yang dananya dari CSR PT Medco E & P Malaka. Realisasi pembangunan Rumah Sakit tersebut sangat diharapkan seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur.

Sementara Public Affair Lead Akhyar PT Medco E & P Malaka pada awak media beberapa waktu lalu menyatakan, PT Medco E & P Malaka tetap berkomitmen membangun Rumah Sakit Umum Daerah Idi sesuai dengan kesepakatan awal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2