Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
FPRM Medco Segera Lanjutkan Pembangunan RSUD Idi
Monday 10 Jun 2013 00:23:52
 

Ketua FPRM, Nasruddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Rakyat Miskin (LSM/FPRM) menuding Pemerintah kabupaten Aceh Timur dan PT Medco saling lempar bola api, terkait terhentinya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah yang lokasinya di Gampong Seunebok Muku, Kecamatan Idi Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua FPRM Nasruddin pada awak media, Minggu (9/6), terkait terlantarnya pembangunan RSUD Idi. Nasruddin mengatakan, belum dilanjutkannya pembangunannya akibat Pemkab meminta perubahan desain pada PT Medco E & P Malaka, maka kedua belah pihak harus segera mengambil jalan musyawarah, jangan sampai mengulur-ulur waktu lebih lama.

Nasruddin juga meminta Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H M Thaib segera menunjuk SKPK terkait untuk menangani serius pembangunan Rumah Sakit tersebut, yang dananya dari CSR PT Medco E & P Malaka. Realisasi pembangunan Rumah Sakit tersebut sangat diharapkan seluruh lapisan masyarakat Aceh Timur.

Sementara Public Affair Lead Akhyar PT Medco E & P Malaka pada awak media beberapa waktu lalu menyatakan, PT Medco E & P Malaka tetap berkomitmen membangun Rumah Sakit Umum Daerah Idi sesuai dengan kesepakatan awal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2