Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
FSP BUMN Bersatu Merasa Aneh Mengapa KPK Kok Belum Tetapkan Sofyan Basyir Tersangka
2018-09-01 16:14:27
 

Ilustrasi. Sofyan Basyir saat diperiksa di gedung KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tri Sasono, Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu merasa aneh juga, mengapa KPK kok belum juga menetapkan Sofyan Basyir sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek PLN di PLTU Riau 1.

Soalnya, kemuka Tri Sasono, kalau Idrus Marham sendiri menjadi tersangka karena keterangan Eni Saragih ketika diperiksa oleh KPK yang katanya akan mendapat Komitmen fee dari proyek PLN di PLTU Riau 1.

"Nah, keterangan Eni Saragih, padahal juga mengatakan Sofyan Basyir akan dapet Komitmen fee juga dari proyek tersebut kok engak jadi tersangka ya?," timpal Tri Sasono penuh tanda tanya.

Selanjutnya, selain itu sewaktu proyek ini mulai di garap Idrus Marham, ia belum sebagai pejabat negara loh."Jadi tidak bisa idrus dijerat pasal gratifikasi loh, dia masih pengurus Partai Golkar," tandasnya.

"Ada apa ini KPK sampai hari gini belum juga menetapkan Sofyan Basyir sebagai tersangka?. Apa akan terkuak semua kali ya dugaan bisnis rente oleh pencari rente di proyek 35 000 MW kang mas Joko Widodo?," cetus Tri menkritisi.

"Kita tunggu saja berani enggak KPK tetapkan Sofyan Basyir menjadi tersangka," tukas Sekjen FSP BUMN Bersatu tersebut menekankan.

Referensi:
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018 lalu.

Sumber ;
TEMPO CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lembaganya telah memiliki alat bukti adanya dugaan aliran suap proyek PLTU Riau-1 ke Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Alat bukti itu berupa keterangan seorang saksi yang sudah diperiksa. "Ada sebuah keterangan dari seorang saksi," katanya di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Karena baru satu alat bukti, kata Alex, maka KPK belum menetapkan Sofyan menjadi tersangka. "Sejauh ini belum cukup barang bukti lah, kan baru satu saksi saya bilang tadi," kata dia.

Seorang sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan juga mengatakan ada komitmen fee untuk Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau. Komitmen itu pernah dibahas dalam suatu pertemuan antara Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan pemegang saham Blackgold Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. "Itu pernah dibahas dalam pertemuan di Hotel Fairmont," kata dia.

Sementara, KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali.

Untuk itu, kedepan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dengan ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut :

1. Segera tetapkan Sofyan Basyir sebagai tersangka atau umumkan kalau Sofyan Basyir itu tidak terlibat dalam kasus komitmen Fee kepada Sofyan Basyir dalam proyek PLTU Riau 1.

2. Status untuk Sofyan Basyir apakah sebagai tersangka atau tidak jadi tersangka penting, agar tidak menjadi polemik terus dan menyudutkan Joko Widodo yang akan dianggap pemerintahannya Korup terutama di sektor pengolahan BUMN.

3.Status Sofyan Basyir oleh KPK dalam kasus tersebut juga sangat penting untuk menjaga iklim kerja yang kondusif di PLN, agar menjadi tenang dan kompak, sebab diduga sudah ada kasak kusuk untuk mendesak menteri BUMN melakukan perusahaan direksi PLN secara total.

4. Mendesak KPK untuk merehabilitasi nama baik Sofyan Basyir jika memang tidak terlibat dalam kasus OTT KPK. Sebab sudah melakukan pengeledahan rumah dan ruang kantor Sofyan Basyir tanpa adanya info yang valid tentang dugaan kuat keterlibatan Sofyan Basyir.

"Jika dalam 2 kali 7 hari KPK tidak merespon desakan kami. Maka kami akan melakukan aksi Kepung KPK !," tutupnya menandaskan.(/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2