Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
FSPPB Tolak Keras Rencana PLN Ambil Alih PT Pertamina Geothermal Energy
2016-08-05 03:38:22
 

Presiden FSPPB Noviandri dan pengurus FSPPB saat konferensi pers pernyataan sikap terhadap wacana PLN akuisisi terhadap PGE di kantor FSPPB, Jakarta, Kamis (4/8).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana PT PLN (Persero) mengambil alih seluruh saham anak usaha dari PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), ditolak keras oleh Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPPB). Menurut FSPBB, pengambilalihan PGE oleh PLN adalah hanya untuk mendukung mega proyek ambisius listrik 35 ribu mega watt.

Presiden FSPPB Noviandri mengatakan, rencana akuisisi yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak tepat dijalankan. Disinyalir kesepakatan ini hanya demi mendukung PLN dalam megaproyek listrik 35 ribu megawatt (mw).

"Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno memang kerap 'mengganggu' urusan dapur Pertamina, dengan alasan akan adanya holdings. Padahal semuanya hanya merupakan upaya pemecahan-pemecahan kegiatan bisnis dan menyingkirkan Pertamina dari Industry Energy sekaligus melemahkan Pertamina dalam persaingan dengan perusahaan energi lainnya," kata Novriandi, saat menggelar konferensi pers di kantor FSPPB, Jakarta, Kamis (4/8).

"Rencana akusisi atau pembelian saham anak usaha Pertamina oleh PLN ini kami melihat suatu kondisi yang tidak tepat, terutama dalam kembangkan dan ketahanan bisnis Pertamina ke depan," pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kementerian BUMN untuk membatalkan rencana pengambilalihan PGE oleh PLN dan lebih mengedepankan sinergi antar BUMN melalui kerjasama yang adil agar iklim investasi panas bumi menjadi lebih sehat, sehingga mempercepat pengembangan panas bumi.

"Juga mendesak Presiden RI untuk segera melakukan penguatan regulasi percepatan pengembangan panas bumi, terutama terkait iklim investasi dan tarif energi panas bumi," tuturnya.

Dia menjelaskan, penolakan akuisisi ini karena PGE merupakan bagian dari bisnis Pertamina untuk menjadi perusahaan energi nasional sesuai dengan anggaran perusahaan.

Pengambilalihan PGE oleh PLN ini dikatakannya sama sekali bukan bertujuan dalam rangka menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis energi listrik, ataupun bukan untuk menyelamatkan daya beli rakyat dari harga listrik yang tinggi. Akan tetapi, semata-mata adalah kepentingan para cukong dan taipan dalam menguasai aset negara baik aset Pertamina dan PLN.

Namun demikian, pihaknya belum menyampaikan secara langsung terkait penolakan rencana pengambilalihan ini kepada Menteri ESDM. Akan tetapi, sudah ada pembicaraan antara direksi Pertamina dan PLN yang dimediasi oleh Kementerian BUMN.

"Belum sampaikan. Tapi sudah ada pembicaraan direksi Pertamina dan PLN dengan mediasi Kementerian BUMN. Serikat Pekerja Pertamina akan lakukan klarifikasi. Di beberapa kesepakatan sudah disepakati oleh beberapa pihak," tukasnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2