Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Facebook
Facebook Tahun Depan Berencana Luncurkan Satelit
Wednesday 07 Oct 2015 08:04:01
 

Bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa satelit asal Prancis Eutelsat, Facebook berharap satelit pertama akan meluncur tahun depan. Mark Zuckerberg mengatakan ingin menghubungkan penduduk yang hidup di kawasan terpencil.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Facebook akan meluncurkan satelit yang akan menyediakan akses internet bagi daerah-daerah terpencil di Afrika. Bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa satelit asal Prancis Eutelsat, Facebook berharap satelit pertama akan meluncur tahun depan.

“Kami akan terus berusaha menghubungkan seluruh dunia—meski itu berarti melampaui planet kita,” kata pendiri jaringan sosial itu, Mark Zuckerberg.

Dalam pernyataan resmi, Eutelsat mengatakan pengguna di darat akan dapat menggunakan produk “yang telah tersedia di pasaran” untuk mengakses layanan internet setelah satelit beroperasi pada semester ke dua 2016.

“Kapasitasnya dioptimalkan untuk akses internet ke komunitas maupun langsung ke pengguna, serta menggunakan peralatan yang terjangkau dan sudah tersedia,” tulis perusahaan tersebut.

Rencana ini adalah bagian dari proyek Internet.org Facebook, yang telah menerima kritik pedas di beberapa negara.

Di India, misalnya, kalangan pebisnis bereaksi keras terhadap proyek itu dengan tudingan bahwa Internet.org memberi Facebook dan rekan-rekannya, keunggulan yang tidak adil dalam pasar internet yang sedang berkembang.

Sebelumnya, sebanyak 67 kelompok hak digital, termasuk i Freedom Uganda, Usuarios Digitales dari Ekuador dan ICT Watch dari Indonesia, telah menandatangani surat protes untuk Zuckerberg.

Mereka mengatakan Internet.org mengancam privasi, kebebasan berekspresi, serta prinsip netralitas internet.
Selain melesatkan satelit, baru-baru ini Facebook mengumumkan rencana untuk mengirimkan konektivitas internet ke darat menggunakan drone.

“Untuk menghubungkan penduduk yang hidup di kawasan terpencil, infrastruktur konektivitas tradisional seringkali sulit dan tidak efisien, karena itu kita perlu menciptakan teknologi baru,” tulis Zuckerberg.

Sejumlah perusahaan telah menyediakan layanan internet lewat satelit, namun harganya terlalu mahal dan di luar jangkauan masyarakat yang hidup di negara berkembang.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2