Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Facebook
Facebook Uji Coba Chat Rahasia Terenkripsi di Messenger
2016-07-10 15:38:05
 

Facebook mulai pengujian dienkripsi convos rahasia Messenger. Facebook Messenger menambahkan enkripsi end-to-end dalam upaya untuk menjadi aplikasi pesan utama Anda.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - WhatsApp milik Facebook telah memiliki fitur enkripsi end-to-end yang diaktifkan secara otomatis bagi semua pengguna sejak April lalu, dan kini jejaring sosial tersebut menguji fitur serupa untuk layanan Messenger-nya.

Serupa tapi tidak sejenis, enkripsi end-to-end di Messenger adalah opsional, dan tidak diaktifkan secara otomatis.

Untuk saat ini fitur tersebut masih uji coba. Facebook mengatakan akan menggulirkan fitur tersebut terbatas untuk beberapa pengguna saja, dan akan meluncurkan secara lebih luas nantinya.

Jika Anda mendapatkan fitur tersebut, maka Anda dapat mengirim umpan balik jika mau.

WhatsApp menerapkan enkripsi end-to-end menggunakan Signal Protocol yang dikembangkan oleh Open Whisper Systems.

Untuk mendapatkan chatting yang terenkripsi dengan seseorang, Anda harus memulai "percakapan rahasia" dengan orang itu.

Hanya hal-hal yang ada di dalam "percakapan rahasia" yang terenkripsi, sementara percakapan "normal" tidak.

Untuk "percakapan rahasia", Anda juga dapat mengatur waktunya sehingga pesan yang dikirimkan akan otomatis menghilang. Konten seperti video dan GIF tidak didukung "percakapan rahasia".

Enkripsi end-to-end berarti bahwa tidak ada yang dapat mengetahui apa yang Anda komunikasikan, bahkan Facebook sendiri. Komunikasi tersebut bersifat pribadi, antara Anda dan orang yang diajak bicara, demikian seperti dikutip dari GSM Arena.(am/hr/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2