Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Fachri Hamzah Pimpin Panja Revisi UU KPK
Wednesday 12 Oct 2011 17:47:52
 

Politisi PKS Fachri Hamzah sempat buka kartu bahwa dirinya sejak lama mengusulkan pembubaran KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Posisi Fachri Hamzah kini berada di atas angin. Kader PKS yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR telah ditunjuk untuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Fachri Hamzah yang akan memimpin ‘misi khusus’ mengubah sejumlah aturan istimewa KPK itu, dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10). "Benar, Pak Fachri (Hamzah) yang pimpin (Panja Revisi UU KPK),” ujar dia.

Fachri Hamzah yang merupakan pengusul pembubaran KPK itu, dipastikan dapat melakukan apa saja yang terkait dengan permintaan kalangan koruptor untuk menghancurkan keberadaan institusi pemberantasan korupsi itu. Setidaknya melemahkan KPK dengan menghilangkan sejumlah aturan istimewa mengenai ketegasan lembaga itu dalam upaya penindakan memberantas korupsi.

Hal ini sendiri tersirat dari pengakuan Azis Syamsuddin. Menurut dia, aturan yang akan menjadi fokus dari revisi UU KPK adalah kewenangan KPK melakukan penuntutan. Wewenang ini akan dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau murni mau ke depan, aturan main harus kembali ke KUHAP," jelasnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak boleh ada penyelidikan dan penuntutan, bahkan pengadilan dalam satu atap. Sehingga kewenangan KPK melakukan penuntutan kemungkinan akan dicabut. Selain itu pula mengenai Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). KPK nantinya harus dapat mengeluarkan SP3, karena semua itu ada dalam KUHAP.

Aziz merasa yakin semua rencana Komisi III DPR dapat terwujud untuk mengubah sejumlah aturan dalam UU KPK itu. Alasannya, semua ini dapat terlaksana dengan dasar kompromi politik antarfraksi di DPR. “Semua (untuk mengubah aturan UU KPK) bisa terjadi, karena adanya kompromi politik,” jelas politikus Golkar asal Dapil Lampung tersebut.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2