Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Protes Dicopot Presiden SBY
Tuesday 18 Oct 2011 23:14:21
 

Fadel Muhammad (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dari sejumlah menteri yang dicopot dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, hanya Fadel Muhammad yang berkata keras dan memprotes kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Bahkan, ia mempertanyakan pencopotan dirinya yang digantikan dengan koleganya sesama kader Partai Golkar Syarif Tjitjip Soetardjo untuk menduduki Menteri Kelautan dan Perikanan. "Apa salah saya? Sejauh ini saya tak punya masalah-apa-apa," kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Namun, Fadel akhirnya mengaku, sudah menerima dengan lapang dada keputusan tersebut. Tai tetap saja ia meras apenasaran, karena merasa tidak punya kesalahan apa pun selama menjalani jabatannya tersebut. “Tapi (dengan pencopotan ini), saya menerima keputusan Pak Presiden. Dari awal saya sudah katakan berada di dalam atau di luar, saya bisa bekerja untuk negara,” ujar dia.

Kekesalan Fadel Muhammad bisa dipahami. Sebab, ia sempat datang ke kantor presiden pada Selasa (18/10) sore dan mencoba untuk bertemu dengan SBY. Tapi akhirnya kemudian ditolak dan tak berhasil bertemu Kepala Negara.

Bahkan, jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sempat menyatakan bahwa kedatangan Fadel ke Kantor Presiden untuk menyampaikan program di Kementeriannya. Kedatangannya bukan terkait dengan reshuffle. Namun, karena Presiden tengah sibuk, keinginan Fadel untuk bertemu terpaksa ditolak.

Dari pantauan wartawan yang berada di Istana Negara, memang terlihat Fadel datang ke kantor presiden sekitar pukul 17.00. Ia sempat terlihat Fadel berbincang dengan Paspamres yang tengah berjaga. Fadel juga terlihat sempat sibuk menghubungi seseorang di depan kantor presiden.

Ia kemudian mencoba masuk melewati jalur yang tidak biasa digunakan Menteri atau tamu Kepresidenan. Karena, pintu tersebut umumnya hanya digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Tapi ia tak berhasil menemui presiden. Fadel pun merasa yakin masih tetap esok pasti masih menjalankan tugas seperti biasa,

Tetapi keyakinan seorang Fadel berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Ternyata Presiden SBY dalam pengumuman yang disampaikan mengenai reshuffle, Fadel Muhammad termasuk sebagai salah satu menteri yang dicopot. Nama Syarif Tjitjip Sutardjo sendiri sudah lama diusulkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait > Fadel Muhammad
 
  Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
  Fadel Muhammad Saingi Popularitas Fauzi Bowo
  Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
  Ini Jawaban Jampidsus Mengenai SP3 Fadel Muhammad
  Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2