Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPR RI
Fadli Zon: Kita Masih Waras, Tak Mau Buat Presiden Tandingan
Friday 31 Oct 2014 14:51:43
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, SS, M.Sc.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar rapat Paripurna tandingan sebagai tanda kekecewaan terhadap pimpinan DPR hari ini. Mereka juga menunjuk politisi PDIP Pramono Anung sebagai Ketua.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (43) yang notabene politisi Partai Gerindra menyatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) tak mau ikut-ikutan dengan sikap KIH tersebut. Pihaknya tak mau membuat Presiden tandingan.

"Hahaha kita ini masih waras," ujar Fadli Zon, usai bertemu dengan keluarga tersangka penghina Jokowi, di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10).

Fadli mengaku, sampai saat ini KMP masih berada dalam jalur konstitusi yang diatur undang-undang. Hal itu pula yang hingga sekarang terus dijaga agar apa yang dilakukan sesuai dengan konstutusi.

"Kita ini harus konstitusional, harus taat dengan konstitusi," lanjut dia.

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra itu juga menjamin, KMP tidak akan melakukan hal serupa yang saat ini dilakukan KIH. Termasuk membuat Presiden tandingan sebagai bentuk perlawanan dari DPR tandingan. Fadli mengatakan, KMP lebih baik bertarung dalam Pemilu untuk memperebutkan posisi Presiden.

"Nggak ada, nanti 5 tahun lagi kita rebut tuh," kata dia.

Fadli Zon menjelaskan, KIH sesungguhnya tahu apa yang dilakukannya tidak ada dasar hukumnya. Seharusnya mereka tidak melanjutkan tindakan melanggar hukum itu.

"Jadi kalau itu kita ketahui tidak ada dasar hukumnya. Mereka sendiri bilang tidak ada dasar hukumnya. Artinya kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melawan hukum. Inkonstitusional berarti bisa juga mengarah ke makar," lanjut dia.

Fadli menjelaskan, apa yang dilakukan di DPR saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya musyawarah untuk hal-hal yang belum diputuskan.

"Dan saya kira mereka menjerumuskan diri mereka sendiri. Jadi kalau mereka mau melakukan itu ya silakan, itu berarti mereka menjerumuskan diri mereka sendiri dan akan kita catat," tandas Fadli.

Sebelumnya, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR periode 2014-2019. Untuk menunjukkan keseriusan sikapnya, KIH menunjuk politisi senior PDIP Pramono Anung secara aklamasi menjadi Ketua DPR sementara.

KIH juga menunjuk Abdul Kadir Kading dari Fraksi PKB, Syaifullah Tamliha dari Fraksi PPP, Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura dan Rio Patrice Capella dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua mendampingi Pramono Anung sebagai pimpinan DPR tandingan.(Mut/liputan6/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2