Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Fadli Zon: Parlemen Pegang Peranan Kunci Perangi Korupsi
2021-02-10 11:59:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menilai korupsi menjadi salah satu sebab kemiskinan, kesenjangan, dan ketidakmerataan terlebih lagi di masa pandemic Covid-19 ini. Atas dasar itulah Southeast Asian Parliamentarians Agains Corruption (SEAPAC) atau Parlemen Asia Tenggara Melawan Korupsi, bekerja sama dengan beberapa lembaga anti korupsi di beberapa negara, menggelar webinar terkait bagaimana mengatasi korupsi dari sisi parlemen di Asia Tenggara.

"Parlemen dan anggota parlemen memegang peran kunci dalam memerangi korupsi. Parlemen adalah lembaga penting dalam memastikan pertanggungjawaban pemerintah dan membuat undang-undang yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Anggota parlemen, sebagai figur parlemen, memiliki legitimasi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menjaga dana publik sebagaimana diamanatkan oleh konstituen," ujar Fadli usai Webinar SEAPAC di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2).

Fadli yang juga sebagai Ketua SEAPAC ini meyakini bahwa suara parlemen sangat penting dalam membentuk lanskap nasional dan internasional. Parlemen membantu dan bahkan menjadi sumber kekuatan untuk mewujudkan bangsa yang bebas korupsi. Di arena internasional, anggota parlemen membangun jaringan dan memfasilitasi pertukaran informasi, pembelajaran dan menciptakan dampak untuk pengaturan anti-korupsi global.

Terlebih lagi bulan Juni mendatang Majelis Umum PBB akan menggelar Sidang Khusus Majelis Umum PBB melawan korupsi United Nations-General Assembly Special Session Against Corruption (UNGASS) 2021. Hal itu menurut Politisi Partai Gerindra ini menjadi kesempatan bagi SEAPAC untuk memperkuat kesadaran parlemen Negara-negara Asia Tenggara, tentang agenda global ke depan dalam konteks anti-korupsi dan tata pemerintahan yang baik.

Anggota Parlemen, lanjut Fadli, dapat memberikan perspektif parlementer yang bermanfaat untuk membentuk masa depan agenda anti korupsi global. Sebagai perwakilan rakyat, penerima manfaat utama dari kebijakan publik, para anggota parlemen dapat mengisi celah yang tidak diperkirakan oleh otoritas pemerintah dengan terlibat penuh, dalam proses dan pekerjaan keduanya, pada perumusan dan implementasi UNGASS 2021 mendatang.

"Dan webinar SEAPAC kali ini selain dapat dijadikan informasi tentang UNGASS 2021, juga diharapkan menyediakan platform di mana parlemen dan anggota parlemen dapat mengeksplorasi kemungkinan cara-cara dan langkah-langkah untuk memastikan implementasi yang efektif dari hasil keluaran UNGASS 2021: Deklarasi Politik," tegasnya.

Usai webinar yang dimoderatori oleh Wakil Ketua BKSAP, Mardani Ali Sera itu, Fadli mengakui bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi salah satu lembaga anti korupsi yang dipercaya kredibilitasnya. Meski demikian tetap harus ada evaluasi dan control terhadap KPK, agar lembaga ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dijadikan alat politik. Sehingga tidak ada tebang-pilih dalam penanganan dan pemberantasan kasus korupsi. Dengan demikian KPK tetap menjalankan tugas-tugasnya baik pencegahan maupun penindakan korupsi di Negara ini.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2