Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kapolri
Fadli Zon: Soal Komjen BG, Mungkin Jokowi Sedang Tunggu Wangsit
Wednesday 04 Feb 2015 12:37:38
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap wajar pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan para petinggi Koalisi Indonesia Hebat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka terkait Komjen Budi Gunawan. Fadli berharap Jokowi kini bisa segera mengambil keputusan.

"Ya mungkin dalam rangka beri nasihat, pertimbangan. Sekarang saran dari berbagai pihak sudah cukup. Tinggal ambil keputusan. Mungkin Jokowi sedang tunggu wangsit saja," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).

"Wajar lah, kan kader juga," sambungnya.

Sinyal-sinyal bahwa Presiden Joko Widodo akan membatalkan pelantikan Komjen Budi memang menguat sejak kemarin. Kemudian pada sore harinya, para petinggi KIH menemui Jokowi.

Jokowi sendiri akan mengambil keputusan pekan depan. Fadli berujar DPR menghormati apapun keputusan presiden.

"Ini hak prerogatif presiden. Presiden bisa lakukan apa yang jadi haknya. Dilantik hak presiden, direvisi hak presiden. Kita tunggu keputusan formal, bukan wacana atau rumor," ujar Waketum Gerindra ini.

Mensesneg Pratikno juga sempat mengatakan bahwa lebih indah apabila Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi. Sentilan pun diberikan oleh Fadli.

"Mensesneg jangan ke publik, tapi ke Presiden dong, kan pembantunya Presiden," ucapnya.

Rombongan KIH berisi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Hanura Wiranto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PKPI Sutiyoso, dan Ketum PPP Romahurmuziy. Ketum NasDem Surya Paloh tak hadir, diwakili oleh Rio Capella.

Pertemuan petinggi KIH dengan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla itu berlangsung di Istana Negara Selasa (2/2) kemarin juga membahas soal konflik KPK-Polri.

Sementara, dalam pertemuan yang digelar pada Selasa tersebut, Jokowi mengaku memang membahas masalah yang terjadi antara Polri dan KPK. "Ya, saya nggak perlu tutup-tutupi, masalah Kapolri-KPK," kata Jokowi di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu, (4/2).

Meski demikian, dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan itu. Namun, Jokowi berjanji akan menyelesaikan masalah ini pekan depan. "Jadi minggu depan saya selesaikan semuanya. Ada yang harus saya selesaikan dulu," ujar Jokowi.(imk/trq/detik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2