Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Fadli Zon
Fadli Zon Jabat Ketua BKSAP
2019-11-06 05:12:23
 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat penetapan pimpinan BKSAP..(Foto: Runi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Periode 2019-2024 telah disepakati. Dalam rapat penetapan pimpinan BKSAP yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin, disepakati Pimpinan BKSAP terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua.

Dalam rapat penetapan yang dilaksanakan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (4/11), Anggota DPR RI dari F-Gerindra Fadli Zon terpilih sebagai Ketua BKSAP. Sementara empat wakil ketua yang disepakati adalah Charles Honoris (F-PDI Perjuangan), Putu Supadma Rudana (F-Demokrat), Mardani (F-PKS), dan Achmad Hafisz Tohir (F-PAN).

Setelah disepakati secara aklamasi, Azis menyerahkan palu sidang secara simbolis kepada 5 pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan ujung tombak dalam menjalankan diplomasi Parlemen ini. Usai pelantikan, Ketua BKSAP Fadli Zon memimpin rapat pleno untuk menyusun agenda kerja BKSAP.

Fadli mengatakan, diplomasi Parlemen merupakan salah satu mandat DPR RI untuk mendukung politik luar negeri pemerintah. Karenanya, agenda kerja BKSAP ke depan akan fokus pada penyelesaian isu-isu regional maupun internasional agar sejalan dengan kepentingan nasional.

"BKSAP ini adalah tools atau alat dari diplomasi Parlemen, dan bagian dari first track diplomacy. Kita akan memetakan dulu tantangan kita di regional maupun bilateral dan juga isu lainnya. Diplomasi kita adalah diplomasi negara, jadi pasti mendukung kepentingan nasional," imbuh Fadli.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2