Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus di Pelindo
Fadli Zon Terima Pimpinan Pansus Angket Pelindo II
Wednesday 28 Oct 2015 07:23:26
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang pertemuan Pimpinan DPR, Selasa (27/10) menerima Pimpinan Pansus Angket terdiri Ketua Rieke Diah Pitaloka dan wakil-wakil Ketua Teguh Juwarno dan Desmon J. Mahesa. Konsultasi ini diamaksudkan untuk melaporkan hasil pertemuan dengan berbagai pihak yang telah diundang Pansus serta rencana kerja ke depan.

Menanggapi usulan Wakil Ketua Pansus Desmon J. Mahesa agar Pansus focus pada masalah hukum, Fadli menyatakan perspektif itu sangat sah. Masalah hukum dan pengelolaan BUMN terkait masalah undang-undang, tetapi juga harus ditunjang oleh aspek lainnya.

Ia mengatakan, dengan Pansus Angket posisinya lebih kuat, lebih mengikat dan lebih dalam. Apalagi angket, sesuai undang-undang bisa berhenti hanya pada hak angket atau bisa lebih jauh dari itu. Saat ditanyakan, dibanding kasus Century yang ternyata tidak ada tindaklanjut secara hukum, Fadli Zon mengatakan tergantung kasus dan temuannya.

“ Sekarang baru awal yakni proses penyelidikan. Nanti dilihat setelah proses penyelidikan, baru ada hasil dan kesimpulannya,” tukasnya.

Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyatakan, agenda Rabu (28/10) adalah mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno karena Pelindo adalah salah satu BUMN. Menteri Rini sudah konfirmasi akan datang pukul 10.00 Wib, sebagai menteri tentu ada kebijakan dan rapat-rapatnya semuanya terbuka. Selain itu juga mengundang Menko Rizal Ramli dan yang bersangkutan sudah dikonfirmasi.

“ Pansus Angket bukan meyasar orang-perorang. Kalau nanti dalam penyelidikan tidak ada yang terlibat maka kita ungkap tidak ada yang terlibat. Sebaliknya kalau dalam proses penyelidikan dan bukti memperlibatkan orang-perorang, maka harus dinyatakan salah berdasarkan konstitusi,” ungkap Rieke.

Meski demikian, katanya. DPR tidak punya wewenang mengeksekusi, tapi menyerahkan kepada aparat berwenang bila ada kasus hukum. Sementara laporan Pansus hanya dalam rapat paripurna. “ Pansus akan mengusahakan ada hal yang seterang-terangnya,” katanya.(mp,jk/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2