Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Fahd Menjanjikan 5,5 Miliar Rupiah Kepada Nurhayati
Tuesday 06 Nov 2012 15:18:36
 

Fahd A Rafiq, saat menjalani persidangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq kembali digelar hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang hari ini pun adalah masih untuk mendengarkan kesaksian yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya Syamsul Huda, saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR RI. "Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambai dan juga Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," kata Syamsul, Selasa (6/11).

Selain ke empat nama tersebut, mantan anggota Badan Anggaran lainnya yakni Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan anak pendangdut senior itu. Wa Ode yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus yang serupa itu pun direncanakan akan membongkar peran Fahd dalam proyek yang telah menyeret nama-nama para mantan pimpinan Banggar itu. Sebelumnya jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran. Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.

Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2