JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara korupsi pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq kembali digelar hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang hari ini pun adalah masih untuk mendengarkan kesaksian yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya Syamsul Huda, saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR RI. "Rencananya Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambai dan juga Armaida akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini," kata Syamsul, Selasa (6/11).
Selain ke empat nama tersebut, mantan anggota Badan Anggaran lainnya yakni Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan anak pendangdut senior itu. Wa Ode yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus yang serupa itu pun direncanakan akan membongkar peran Fahd dalam proyek yang telah menyeret nama-nama para mantan pimpinan Banggar itu. Sebelumnya jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran. Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.
Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mdb) |