Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Menteri Jangan Ikut Campur Urusan Baju!
Thursday 18 Dec 2014 18:29:25
 

Ilustrasi. Surat Larangan pemakaian Jilbab yang beredar di media twitter dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum usai polemik atas penjualan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Rini Soemarno kembali dikecam terkait pelarangan pengunaan jilbab panjang untuk pegawainya. Dan seperti diketahui pula sebelumnya, pada bulan november lalu Rini menjadi berita kontroversi di media, karena ia mengeluarkan Surat Permintaan Penundaan Rapat dari Menteri Rini Soemarno ke DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Rini telah menabrak UUD 1945. Seperti dalam Pasal 29 yang berbunyi, Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak menjalankan ajaran dan agamanya sesuai dengan kepercayaanya masing-masing.

"Saya usulkan pemerintah (Menteri BUMN) jangan ikut campur urusan baju orang," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).

Selain itu, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritik semua menteri di Kabinet Kerja yang belum menunjukan revolusi mental yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita itu inginnya revolusi mental yang wow histeria begitu lho," sindir Fahri.

Sementara sebelumnya, terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, melarang pemakaian jilbab panjang untuk para pegawainya. Hal itupun pula menuai kecaman. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, pun mempertanyakan alasan terbitnya larangan tersebut.

Seharusnya, kata Zulkifli, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau dilarang pakai jilbab, saya kira akan mundur. Jadi apapun itu (penggunaan jilbab) adalah hak orang. Apapun agamanya, apapun sukunya jangan menghalangi orang untuk berkiprah," ujar Zulkifli kepada Okezone di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jakarta Rabu (17/12) kemarin.

Zulkifli mengatakan, Rini telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 .Dimana, kebebasan beragama sudah diatur di dalam konstitusi Indonesia.

"Jadi tidak ada untuk menghalangi seseorang melakukan kegiatan sesuai dengan background-nya. Sebab kita tidak bicara lagi kelompok, tidak bicara golongan, agama dan siapapun mereka harus berkiprah sesuai dengan agamanya," tegasnya.(fmi/ugo/okezone/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2