Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Pidato Prabowo Peringatan Agar Tidak Membanggakan Utang
2018-03-23 21:16:40
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fahri Hamzah meminta pemerintah tidak perlu membanggakan utang yang dinilai masih tergolong kecil.

Menurutnya utang justru menjadi salah satu penyebab pecahnya sebuah negara.

"Utang itu jelek, situasi ini bisa saja menciptakan kerawanan yang menyebabkan bangsa kita terancam," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Fahri mengingatkan bahwa utang negara dapat menyebabkan terjadinya dilusi saham dan konversi kepemilikan bangsa menjadi milik asing terutama bila Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai berhutang.

Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini juga meminta pemerintah agar mengigat pidato Prabowo Subianto terkait Indonesia Bubar 2030 dengan yakin dan mantap.

Menurutnya, meski bukan hasil kajian, tapi apa yang disampaikan Prabowo, sebaiknya menjadi saran bagi pemerintah untuk tidak perlu membanggakan utang.

"Jadi situasi ini bisa saja menciptakan kerawanan yang menjadikan bangsa ini terancam. Nah ini kewaspadaan dari Pak Prabowo ini harus dicatat dan dijawab dengan yakin dan mantap. Kalau tidak yakin dan tidak mantap malah gusar," kata Fahri.(nes/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2