Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Fahri Hamzah Desak Pemerintah Segera Gelontorkan Dana untuk BPJS Kesehatan
2018-09-22 09:59:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar pemerintah segera mengeluarkan dana untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan, supaya pihak ketiga terlibat dalam penyelenggaraan badan tersebut. Berdasarkan laporan, BPJS Kesehatan mengaku tengah mengalami defisit arus kas mencapai Rp 16,5 triliun. Dengan rincian, rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp 12,1 triliun plus carry over Rp 4,4 triliun.

"Tidak ada jalan lain terkecuali pemerintah keluarkan uang untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan," kata Fahri ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/9). Menurutnya, dengan adanya kucuran dana dari pemerintah itu, maka yang bekerja pada lembaga-lembaga maupun pada institusi pemerintahan bisa bekerja kembali, seperti Rumah Sakit, Klinik, dokter, para medis dan sebagainya.

Menurut Fahri, langkah ini menjadi solusi yang baik. Mengingat pelayanannya memang itu diperlukan itu setiap hari oleh rakyat sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa harus diadakan terus. Hal ini juga sesuai janji Presiden terkait arti "Indonesia Sehat" itu harus bisa terselenggara, apabila ada pembayaran cash kepada BPJS diselesaikan.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menambahkan, untuk solusi jangka panjangnya, pemerintah bisa mencari skenario yang bisa dibuat, misalnya skenario investasi, skenario pengelolaan aset dan sebagainya. Tetapi jangan mengurangi hak-hak dan jata-jatah masyarakat di dalam pelayanan kesehatan.

"Saya kira itu harus segera dan mendesak. Pemerintah juga harus jujur secara terbuka ada uang atau tidak. Karena kalau tidak ada, dan ini dibiarkan bisa chaos nanti di bawah. Di daerah-daerah pelayanan pada masyarakat dipotong-potong, hingga bisa memunculkan kegelisahan yang terus menerus tanpa kepastian," pungkas politisi dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.(eps/sf//DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2