Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencemaran Nama Baik
Fahri Hamzah Penuhi Undangan Penyidik Polda Metro Jaya terkait Laporannya
2018-03-19 11:51:09
 

Fahri Hamzah saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya diundang oleh Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporan saya pekan lalu. Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor, dan saya membawa kembali semua bukti dan laporan yang pernah saya buat. Sehingga mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat, saya berhatap kasus ini bisa cepat selesai. Istilahnya bisa sampai di ujung," kata Fahri di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

Menurut Fahri, kata-kata Presiden PKS Sohibul Iman telah merusak citranya. Sehingga menurutnya, hal ini tidak bisa didiamkan.

"Dia melakukan, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," ujarnya.

"Ada dasar, saya bisa menjadi tergerus reputasinya, atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," sambungnya.

Dengan pemanggilan ini, Fahri mengaku membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya saat itu.

"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat penyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira, kita melengkapi data data lain apabila diperlukan, sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2