Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencemaran Nama Baik
Fahri Hamzah Penuhi Undangan Penyidik Polda Metro Jaya terkait Laporannya
2018-03-19 11:51:09
 

Fahri Hamzah saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya diundang oleh Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporan saya pekan lalu. Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor, dan saya membawa kembali semua bukti dan laporan yang pernah saya buat. Sehingga mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat, saya berhatap kasus ini bisa cepat selesai. Istilahnya bisa sampai di ujung," kata Fahri di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

Menurut Fahri, kata-kata Presiden PKS Sohibul Iman telah merusak citranya. Sehingga menurutnya, hal ini tidak bisa didiamkan.

"Dia melakukan, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya," ujarnya.

"Ada dasar, saya bisa menjadi tergerus reputasinya, atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar," sambungnya.

Dengan pemanggilan ini, Fahri mengaku membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya saat itu.

"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat penyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira, kita melengkapi data data lain apabila diperlukan, sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2