Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Fahri Hamzah Sebut Etika Jokowi Hancur karena Semobil dengan Ahok
2017-02-24 23:27:48
 

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, Kamis (23/2).(Foto: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) satu mobil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi dan stasiun bawah tanah mass rapid transit (MRT) pada Rabu (23/2) kemarin. Kritik ini karena Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

"Ngundang presiden, benar enggak itu? Katanya presiden ngajak dia naik ke mobil dinas presiden, bener enggak itu? Itu kan enggak benar juga. Presiden harus mengerti rasa etika dong, Basuki kan lagi jadi terdakwa, di atas tersangka loh, terdakwa," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).

Jokowi seharusnya tidak semobil dengan Ahok karena bisa merusak etikanya sebagai Presiden. Apalagi, Ahok tengah menjadi kontestan di Pilgub DKI 2017.

"Jadi rasa etika Jokowi hancur sebetulnya di situ, itu disayangkan sekali. Harusnya Pak Jokowi punya etika yang benar. Ini lagi Pilkada kok, kan dia harusnya enggak usah terlibat yang begini," tegasnya.

Fahri menganggap sikap Jokowi yang satu mobil untuk meninjau sejumlah proyek di Jakarta itu sebagai kampanye. Kejadian itu, lanjutnya, akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat karena seorang terdakwa bisa bebas berkomunikasi dan menumpang mobil dinas Presiden.

"Presiden harus benar cara meletakkan dirinya itu, terus ini ninjau proyek. Itu semua dianggap kampanye dan saya juga anggap itu kampanye," tegasnya.

"Itu makanya ini yang disebut rasa keadilan itu hilang di sini, orang melihat ada yang jadi pesakitan yang petantang-petenteng. Orang sudah jadi terdakwa bicara sama presiden, masuk mobil presiden dan presiden seperti enggak melihat apa-apa," tandasnya.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendampingi Presiden Joko Widodo serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono meninjau perkembangan proyek pembangunan Simpang Susun Semanggi, Kamis (23/2).

Dari lokasi pembangunan Simpang Susun Semanggi, Jokowi, Basuki, dan Ahok melanjutkan kegiatan mereka dengan meninjau proyek pembangunan stasiun bawah tanah mass rapid transit (MRT) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan dari Semanggi menuju Setiabudi, Ahok terlihat menumpang mobil dinas kepresidenan berpelat RI 1 yang digunakan Jokowi.(rnd/merdeka/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2