Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Fahri Ingatkan Presiden Tidak Terlibat Proses Hukum yang Dihadapi KPK
2017-11-15 06:47:45
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak mau diseret-seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. Hal itu terkait sikap KPK yang ketika berhadapan dengan hukum, selalu datang ke Presiden dan meminta untuk tidak memproses kasusnya.

Demikian dikatakan Fahri dalam Forum Legislasi dengan tema 'Pansus Angket Apa Lagi?' bersama Anggota Pansus Angket KPK sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/11).

"Fakta hukum dalam kasus SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan surat palsu yang dilakukan oleh Agus Rahardjo (Ketua KPK) dan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK), KPK selalu minta bantuan presiden," tegas Fahri.

Anehnya lagi, tambah Fahri, KPK selalu menolak panggilan Pansus Hak Angket DPR RI. Sikap ini kata Fahri menunjukkan pembangkangan KPK terhadap hukum sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pansus angket itu legal.

"Maka ke depan harus ada aturan mengikat antara sesama lembaga negara termasuk KPK. Sehingga KPK ini tidak merasa benar dan selalu benar sendiri. Siapa saja yang coba mengkritisi selalu disebut melemahkan dan mendukung korupsi," ujar Wakil Ketua DPR bidang Korkesra itu.

Pemikiran seperti itu yang menurut Fahri perlu diluruskan. Dimana KPK dalam temuan Pansus Angket terbukti mempunyai kesalahan, abuse of power, sewenang-wenang, menciptakan drama seolah-olah fakta, bahkan sebanyak 7 kali kalah dalam peradilan dan lain-lain, yang membuktikan bahwa banyak kinerja KPK yang salah.

"Kasus pencoretan nama-nama calon Menteri Kabinet Kerja bukti bahwa KPK intervensi eksekutif, dan nama-nama yang diwarnai kuning dan merah itu diproses tidak sekarang? Sementara namanya sudah hancur di masyarakat. Inilah yang harus jadi pelajaran bersama dan kalau salah tak boleh kita biarkan KPK ini," ungkap Fahri.

Politisi asal dapil Nusa Tenggara Barat itu menilai, cukup sudah 15 tahun ini KPK bekerja dan terbukti tak ada kasus-kasus besar yang diungkap.

"Justru, Kepolisian lebih masif dan produktif, apalagi kalau ada Densus Tipikor, maka KPK tak diperlukan lagi. Kalau KPK terus meminta bantuan presiden, konyol dan amatiran ini," kecewa Fahri.

Dalam kesempatan yang sama, Masinton menilai satu-satunya lembaga negara yang tak transparan, tak akuntabel dan tak mau diawasi di negara ini hanya KPK. Karena itu banyak temuan pelanggaran dan penyalahgunaan KPK oleh Pansus Angket KPK, dianggap tak ada masalah.

"KPK tetap merasa dirinya benar dan menolak panggilan pansus," tegas politisi F-PDI Perjuangan itu.

Menurut Masinton, KPK telah mengajarkan anarkis, tirani, dan pembangkangan hukum. Sehingga, wajar kalau ada pihak-pihak yang dipanggil oleh KPK tak penuhi panggilan.

"Jadi, cukup 15 tahun kita anak-emaskan KPK dan sudah saatnya tak membiarkan KPK salah," tandas politisi asal dapil DKI Jakarta itu.(sf/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2