Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Fahri Sindir Festival Jujur KPK Adalah Kampanye Dusta
2017-12-04 17:37:32
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa klaim lembaga negara, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejujuran itu dusta. Sebab, lembaga antirasuah itu bekerja berdasarkan pesanan 'tuan'-nya, bukan atas profesionalitas sebaga lembaga penegakan hukum.

"Mana ada prestasi KPK yang sukses dalam menangani kasus-kasus korupsi kakap?," kata Fahri dalam pesan singkat yang diterima media, Sabtu (2/12).

Fahri berani menyatakan ini karena buktinya hingga saat ini, KPK tak mampu menangani sejumlah kasus besar yang merugikan keuangan negara, seperti kasus Century, kasus Pelindo II dan kasus-kasus kakap lainnya.

"Mana perhitungan Rp 2,3 Triliun, mana kasus Century Rp 6,7 Triliun. Kenapa Sumber Waras dihentikan? Kenapa reklamasi distop? Kenapa RJ Lino 2 tahun bebas?," cecar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Karena itu, Fahri menyebut 'Festivalisasi Jujur' yang akan digelar KPK adalah 'Kampanye Dusta'. KPK ini, tidak suka ada konsolidasi, tidak suka negara kompak.

"Pokonya, barisan yang kompak itu musuh mereka karena penyusupan itu metode inti mereka. Hati disusupi dengan keraguan dan saling meragukan, pikiran disusupi penyimpangan dan akhirnya langkah berantakan," sindirnya.

Lantas, Fahri menyarankan agar KPK bercermin pada hukum yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW, yakni dengan lebih banyak mendekatinya dengan langkah agama dan moralitas daripada hukum.

"Jangan pakai kampanye korupsi untuk menebar kebencian yang mendorong aparat berbuat tidak adil. Perlu diingat bahwa keadilan lah yang membuat masyarakat disiplin bukan balas dendam," tegasnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2