JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua perkara Pengujian Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan oleh M. Farhat Abbas dan Iwan Piliang, Kamis (30/5). Dalam sidang yang dihadiri kedua prinsipal Pemohon, Windu Wijaya selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan dalam permohonan kliennya.
Windu Wijaya menyatakan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya. Poin-poin yang diperbaiki yakni pada kedudukan hukum Para Pemohon, pokok permohonan, kewenangan MK, dan tuntutan (petitum) permohonan.
“Adapun perbaikannya, mengenai kedudukan hukum dari Pemohon dan kemudian pokok permohonan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara yang telah diuji, tercantum dalam pokok permohonan poin dua halaman sepuluh. Adapun berkaitan dengan petitum, telah diperbaiki mengenai kalimat bahasanya, Yang Mulia,” jelas Windu Wijaya.
Usai perbakan permohonan diterima oleh Panel Hakim yang diketuai Muhammad Alim, bukti Pemohon yakni P-1 dan P-2 juga dinyatakan sah oleh Alim. “Bukti P-1 dan P-2 saya nyatakan sah. Bagi Pemohon, masih ada kesempatan kalau andai kata permohonan ini diteruskan. Jadi, nanti kami akan laporkan dulu kepada Sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Hakim, kemudian tindak lanjut daripada itu, kalau masih dilanjutkan persidangannya, Anda bisa masih mengajukan bukti tertulis dan mungkin juga ahli atau mungkin saksi kalau diperlukan,” tukas Alim sembari menutut sidang perkara No. 46/PUU-XI/2013 yang berlangsung sangat singkat itu.
Sebelumnya Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU tersebut karena menghilangkan kesempatan keduanya mencalonkan diri tanpa diusulkan partai politik. Windu Wijaya dalam sidang pendahuluan mengatakan hak kliennya sebagai warga negara dan hak parpol untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah sama dan seimbang. Hal itu, lanjut Windu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
“Memberikan kesempatan warga negara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa melalui partai politik tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, menutup kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa melalui parpol seperti yang dilakukan oleh ketentuan Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 adalah inkonstitusional,” jelas Windu menguraikan alasan permohonan kliennya pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar, Kamis (16/5) yang lalu.(yna/mk/bhc/opn) |