JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Ia takkan lagi mendampingi tersangka kasus dugaan suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) tersebut.
Namun, suami artis era 80-an Nia Daniati itu, enggan menjelaskan alasannya mundur sebagai pengacara tersangka penyuap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut. "Benar, saya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dia (Dharnawati,” kata Farhat kepada wartawan, Senin (7/11).
Dalam kasus ini, tersangka Dharnawati ditangkap tim penyidik KPK, karena diduga melakukan suap terhadap Sesdirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus silam.
Ketiganya ditangkap bersama uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Mereka diduga hendak menyuap Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk memuluskan PT AJP untuk dilibatkan dalam proyek bidang transmigrasi (PPIDT) Kemenakertrans di daerah Papua Barat tersebut. (tnc/spr)
|