Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Farhat Abbas
Farhat Mundur Sebagai Kuasa Hukum Dharnawati
Monday 07 Nov 2011 22:04:25
 

Farhat Abbas (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Ia takkan lagi mendampingi tersangka kasus dugaan suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) tersebut.

Namun, suami artis era 80-an Nia Daniati itu, enggan menjelaskan alasannya mundur sebagai pengacara tersangka penyuap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dam Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut. "Benar, saya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dia (Dharnawati,” kata Farhat kepada wartawan, Senin (7/11).

Dalam kasus ini, tersangka Dharnawati ditangkap tim penyidik KPK, karena diduga melakukan suap terhadap Sesdirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus silam.

Ketiganya ditangkap bersama uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Mereka diduga hendak menyuap Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk memuluskan PT AJP untuk dilibatkan dalam proyek bidang transmigrasi (PPIDT) Kemenakertrans di daerah Papua Barat tersebut. (tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2