Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Faris RM dan 2 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
2018-08-26 18:08:42
 

Tampak suasanan saat konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seakan tak kena jera, musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang akrab disapa Fariz RM, kembali diringkus Polisi, pelantun tembang 'Sakura' ini dibekuk Polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (25/8).

Penangkapan terhadap Fariz ini adalah yang ketiga kalinya, lantaran terjerat kasus yang serupa. Sebelumnya Polisi terlebih dahulu menangkap 4 pelaku lain di tempat yang berbeda.

Rasa jera sepertinya tak menyentuh hati musisi berusia lima puluh sembilan tahun ini untuk insaf kembali ke jalan yang benar.

Fariz ditangkap pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara, di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi kemarin.

Saat penangkapan, Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, jenis sabu brutto 0.9 gram, sembilan butir narkotika jenis alprazolan, dua butir tablet dumolit, satu alat hisap sabu, dan satu unit handphone samsung milik Fariz.

"Penangkapan terhadap Fariz RM berawal setelah Polisi menangkap tiga orang tersangka/ berawal dari penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial DN. Perempuan ini ditangkap di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara," ujar .Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (26/8).

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian menangkap seorang bandar berinisal AH, dari hasil interogasi inilah, Polisi akhirnya meringkus Fariz RM di kediamannya.

Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes Pol Argo Yuwono saat Konferensi Pers, Fariz RM telah mengakui jika sejumlah barang haram yang ditemukan Polisi tak lain adalah miliknya. Dan Faris telah mengakui perbuatannya yang salah.

Sebelumnya di bulan Oktober 2007 silam, pelantun lagu yang terkenal berjudul 'Sakura', dan tembang Barcelona ini juga pernah masuk penjara, musisi pencipta lagu barcelona itu dibekuk polisi tersebab kedapatan membawa Ganja dalam sebuah razia.

Narkoba pernah akrab dengan kehidupan Fariz, sehingga ia sempat divonis menderita penyakit liver dan sempat menderet tubuhnya hingga kurus kering, seperti sekarang.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2