Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Fasilitas Rusak Akibat Banjir, KPK Enggan Bicara Kerugian
Monday 21 Jan 2013 17:20:13
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat vakum sejak Kamis (17/1) dan baru mulai beraktivitas hari ini, Senin (21/1). Berhentinya aktivitas itu karena ada sejumlah peralatan dan fasilitas gedung yang rusak akibat terjangan banjir yang melanda Ibu Kota Jakarta akhir-akhir ini. Namun, lembaga superbody ini mengaku belum menotal karugian yang diakibatkan bencana tahunan itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pada rekan-rekan media mengaku sampai saat ini masih ada peralatan yang rusak. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa mulai hari ini Abraham Samad dkk sudah on melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Ada beberapa perangkat sosialisasi yang kerendam. Perangkat itu misalnya brosur, dan kaos. Nilai belum dihitung," ujar Johan, Senin (21/1) di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta.

Peralatan-peralatan yang rusak yakni panel-panel utama, UPS, trafo, dan genset. Kerusakan itu dampak dari gedung KPK yang tergenang air. Akibat kerusakan itu, Gedung KPK gelap gulita beberapa hari. Tidak hanya itu, di bagian basement gedung ini juga sempat terandam banjir. Akibatnya sembilan tahanan diungsikan ke rumah tahanan (Rutan) Guntur.

Tapi Johan Budi memperkirakan bahwa kerugaian dari peralatan-peralatan yang rusak dan gedung yang sempat terendam itu tidak banyak. Sebab, hal itu hanya butuh pengeringan dan perbaikan kecil. "Yang pasti tidak banyak karena yang vital itu genset dan UPS. Tapi itu sudah dinormalkan kembali, dikeringkan, dan sudah bisa beroperasi dengan normal. Saya belum dapat laporan berapa kerugian yang diakibatkan oleh banjir. Tentu ini bukan sebuah kelalaian atau kesengajaan karena banjir itu bencana alam.

Sampai saat ini basement gedung KPK belum bisa digunakan, oleh sebab itu Miranda cs belum bisa dikembalikan ke Rutan basement gedung KPK. "Sampe saat ini belum dikembalikan tahanan yang kemarin ada di rutan KPK. Tidak bisa sehari dua hari, kemungkinan sepekan dikembalikan ke rutan KPK," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2