Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Fathanah Akui Jual Nama PKS
Friday 17 May 2013 16:54:14
 

Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi mengahadirkan saksi Ahmad Fathanah (AF) yang juga tersangka dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

AF mengakui ikut mengurus kuota impor daging yang 8000 ton serta ikut mengurus untuk 2012, namun sudah tidak ada lagi, kemudian dibicarakan kemungkinan dapat pada periode 2013 mungkin ada kesempatan untuk itu.

Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari percakapan untuk apa dokumen semua diurus oleh bu Elda, saya juga pernah menelepon Elda dan ini yang bulat itu apa?.

"Dijawab bu Elda, ini importir yang tidak bulat, yang bulat itu bukan importir punya kelengkapan," ujarnya.

"Seingat saya pertemuan di Medan kita dengar tentang mengadakan seminar, uji publik tentang bagaimana pelaku pasar terhadap kuota import daging," ujar Fathanah.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum untuk apa uang 1 miliar yang anda terima?.

"Setahu saya uang itu untuk seminar, dan untuk keperluan pribadi saya," jawabnya.

Siangnya sudah dipenuhi permintaan saya uang Rp 1 miliar, buat acara seminar, dan buat diri saya.

"Bila saya mau sumbang ke PKS, itu kan dari pribadi saya bukan permintaan dari siapa-siapa di PKS," kata Fathanah.

Dalam percakapan di BBM, juga diperlihatkan (JPU) antara (AF) dan bu Elda, ada sapa salam hormat "putih" buat ibu.

Ditanya JPU apa artinya salam putih?.

Dijawab Ahmad Fathanah, "saya membawa-bawa nama PKS, saya jelaskan saya bukan kader PKS, saya dan Ustadz (LHI) berteman sejak lama di Saudi, selanjutnya kami pernah bekerjasama sebelum (LHI) jadi Presiden Partai," ujar Fathanah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2