Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Fathanah Akui Jual Nama PKS
Friday 17 May 2013 16:54:14
 

Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi mengahadirkan saksi Ahmad Fathanah (AF) yang juga tersangka dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

AF mengakui ikut mengurus kuota impor daging yang 8000 ton serta ikut mengurus untuk 2012, namun sudah tidak ada lagi, kemudian dibicarakan kemungkinan dapat pada periode 2013 mungkin ada kesempatan untuk itu.

Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari percakapan untuk apa dokumen semua diurus oleh bu Elda, saya juga pernah menelepon Elda dan ini yang bulat itu apa?.

"Dijawab bu Elda, ini importir yang tidak bulat, yang bulat itu bukan importir punya kelengkapan," ujarnya.

"Seingat saya pertemuan di Medan kita dengar tentang mengadakan seminar, uji publik tentang bagaimana pelaku pasar terhadap kuota import daging," ujar Fathanah.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum untuk apa uang 1 miliar yang anda terima?.

"Setahu saya uang itu untuk seminar, dan untuk keperluan pribadi saya," jawabnya.

Siangnya sudah dipenuhi permintaan saya uang Rp 1 miliar, buat acara seminar, dan buat diri saya.

"Bila saya mau sumbang ke PKS, itu kan dari pribadi saya bukan permintaan dari siapa-siapa di PKS," kata Fathanah.

Dalam percakapan di BBM, juga diperlihatkan (JPU) antara (AF) dan bu Elda, ada sapa salam hormat "putih" buat ibu.

Ditanya JPU apa artinya salam putih?.

Dijawab Ahmad Fathanah, "saya membawa-bawa nama PKS, saya jelaskan saya bukan kader PKS, saya dan Ustadz (LHI) berteman sejak lama di Saudi, selanjutnya kami pernah bekerjasama sebelum (LHI) jadi Presiden Partai," ujar Fathanah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2