Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Ferry Sesalkan Terbitnya Surat Larangan Partai Golkar
2011-07-13 1
 

Ferry Musidan Baldan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA-Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Nasional Demokrat (Nasdem), Ferry Musidan Baldan menyesalkan keluarnya surat dari Partai Golkar yang melarang kadernya untuk bergabung ke ormas yang tidak berafiliasi ke Golkar. Pada surat itu Golkar mengancam akan memecat kadernya jika diketahui bergabung dengan ormas pimpinan Surya Palloh tersebut.

"Jadi sangat mengherankan jika Golkar membuat larangan dengan ancaman memakai tenggat waktu. Golkar ini masih sebuah partai atau sudah berubah menjadi semacam organisasi (maaf) 'debt collector' yg modusnya mengancam, dan memberi tenggat waktu," tuturnya dalam pesan singkatnya yang diterima oleh watrtawan di Jakarta, Rabu kemarin.

Peryataan ini menanggapi adanya beberapa kader Golkar yang bergabung dalam Nasdem, sebuah organisasi yang memiliki kepengurusan di hampir di seluruh Indonesia.

Ferry yang juga merupakan fungsionaris Golkar juga menyayangkan tindakan yang diambil pengurus parpol berlambang pohon beringin tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme lazimnya sebuah partai.

"Mengapa tidak ada mekanisme dengan memanggil atau mengkonfirmasi kepada para kadernya ? Jangan sampai terkesan memang sudah tidak menyukai (like and dish like)terhadap kader-kader tertentu," katanya.

Ia menambahkan seseorang berpartai bukan karena paksaan atau pengaruh orang lain. Hal itu dilakukannya dengan kesadaran sendiri dan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan Undang-undang dinyatakan seseorang tidak boleh merangkap keanggotaan sebuah parpol. Tapi tidak ada larangan jika bergabung ke dalam sebuah ormas.

"Larangan itu hanya berlaku jika pemerintah sudah menyatakan ormas itu organisasi terlarang. Jadi bagaimana mungkin kemudian mengeluarkan aturan yg melarang, apalagi jika didefinisikan dengan ormas yang tidak berafiliasi ke Golkar," tanya Ferry.

Ia menambahkan bahwa keluarnya surat itu hanya didasarkan pada ketidak sukaan pengurus Golkar terhadap kader-kader tertentu. Karena bagaimana mungkin Golkar bisa membuat aturan yang melarang kadernya untuk membangun jaringan ke ormas yang memiliki modal sosial.

"Bukankah ini bagian strategi partai yang seharusnya mendorong agar kadernya memiliki modal sosial dengan membangun jaringan. Atau Golkar saat ini tidak butuh lagi kader yang memiliki modal sosial. Atau sekarang Golkar memang hanya butuh kader yg punya modal finansial saja," kata Ferry yang juga anggota KAHMI. rob



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2