Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penggelapan
Ferry Susanto Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Rp200 Juta di Lapas Narkotika Bayur
2019-08-27 09:16:53
 

Terdakwa Ferry Susanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (22/8) menggiring terdakwa Ferry Susanto selaku Manager Operasional Koperasi di Lapas Narkotika Bayur Samarinda sebagai mitra PT. AVA (Anugera Vata Abadi) dengan dakwaan melakukan penggelapan uang Perusahan/ Koperasi senilai Rp 201.500.000,-

Dalam dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP, yang dibacakan Jaksa Yudhi Satrio, menyebutkan terdakwa Ferry Susanto dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan untuk diri sendiri dan dilskukan dari Juni 2017 hingga 12 Mai 2019 lalu.

Diterangkan jaksa dalam dakwaannya dimana terdakwa dalam jabatannya sebagai Manajer Operasional di Lapas Narkotika Bayur Samarinda sebagai Mitra dari PT AVA (Anugerah Vata Abadi) perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan koperasi dan kantin, di mana terdakwa menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari perusahaan.

Jaksa juga dalam dakwaan merinci terdakwa Ferry Susabto sebelumnya menjabat sebagai staf koperasi di Lapas Narkotika Jakarta Timur, kemudian terdakwa dipindahkan ke Rutan Kls IIA Sempaja dan menjabat sebagai manajer operasional, dan bulan Agustus 2018 terdakwa kembali dipindahkan ke Lapas Narkotika Bayur Kota Samarinda dan menjabat sebagai manajer operasional, sebut Jaksa Yudhi dalam dakwaan.

"Kejadiannya bermula ketika terdakwa bertugas di koperasi Rutan kelas 2A Sempaja Kota Samarinda terdakwa menggunakan uang tanpa hak pada Juni 2018 sebesar Rp 55.625.000,- terang jaksa Yudhi, saat sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/8).

Kemudian sekitar bulan Agustus 2018 terdakwa dipindahkan ke lapas narkotika Bayur Kota Samarinda dan terdakwa kembali menggunakan uang milik PT AVA sebesar Rp 145.875.000 sehingga totalnya sekitar Rp 201.500.000

Menurut jaksa Yudi kasus ini terungkap, "ketika pada tanggal 12 Mei 2019 perusahaan melihat saldo kas di Lapas Bayur Kota Samarinda terlalu besar sehingga perusahaan meminta terdakwa untuk melakukan transfer uang ke rekening perusahaan namun terdakwa tidak melakukannya. Kemudian perusahaan melalui saksi Andre Pangestu melakukan pengecekan uang kas secara fisik ternyata saldonya hanya berkisar Rp 135.562.000,- dari jumlah yang seharusnya sebesar Rp 366.444.500,- dikurangi lagi dengan uang yang dipinjamkan ke anggotanya sejumlah Rp 28.500.000,- sehingga ada kekurangan kas sebesar Rp 202.382.000," jelas Jaksa.

Dari kekurangan sejumlah uang dimaksud dan diminta untuk mempertanggungjawabkan, "terdakda Ferry mengaku uang tersebut diambil sedikit demi sedikit yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk untuk membiayai istri dan anak-anak terdakwa untuk berangkat dari Jakarta pindah ke Samarinda, lalu untuk biaya hidup sehari-hari, kemudian terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk menghitankan anak terdakwa dan digunakan untuk mudik Lebaran ke Tangerang bersama anak dan istrinya," pungkas Jaksa Yudhi dalam membacakan dakwaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2